Siapa 2 Artis yang Terlibat Kasus Dugaan Prostitusi ST dan SH?

Bagaimana perkembangan kasus dugaan prostitusi ST dan SH?

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 29 Nov 2020, 15:53 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2020, 15:30 WIB
Prostitusi Prancis
Bagaimana perkembangan kasus dugaan prostitusi ST dan SH? (AFP/Valery Hache).

Liputan6.com, Jakarta - Dua muncikari dalam kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis ST dan SH telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pasangan suami istri dengan inisial AR dan CA.

Selain ST dan SH, rupanya masih ada dua artis lagi yang menjadi klien muncikari AR dan CA. Kendati demikian, polisi tidak menguak identitasnya.

"Iya (ada artis lain). Intinya mereka sempat menawarkan ada dua orang lain lagi gitu kan dipilih gitu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto dihubungi melalui telepon, Minggu (29/11/2020).

"Di bawah naungan dua muncikari ini sebenarnya ada empat. Salah satunya, dua yang kemarin, dua lagi ada yang lain," ucapnya.

Saksi

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus dugaan prostitusi ini. Dan artis berinisial ST dan SH masih berstatus sebagai saksi.

"Kita mendalami berdasarkan fakta kalau pun ada muncikari menyebut ada artis lain, tapi kan kembali lagi pada saat itu kan tidak melakukan," ucap Kompol Wirdhanto.

Kalangan Seleb

Muncikari Prostitusi Online Artis di Jakarta Utara
Polisi merilis kasus muncikari dari prostitusi online artis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020). Polres Metro Jakut menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis yakni ST dan SH alias MY. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sementara itu, kepada penyidik, sang muncikari mengatakan bahwa klien mereka memang berasal dari kalangan selebritas.

"Iya sampai saat ini dari hasil pemeriksaan kita, pengakuan yang bersangkutan demikian (kalangan artis)" kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers, Jumat (27/11/2020).

Pasal

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini ialah pasal 2 ayat 1 undang-undang RP no 21 tahun 2007 sub pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya