Liputan6.com, Jakarta - Dua muncikari dalam kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis ST dan SH telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pasangan suami istri dengan inisial AR dan CA.
Selain ST dan SH, rupanya masih ada dua artis lagi yang menjadi klien muncikari AR dan CA. Kendati demikian, polisi tidak menguak identitasnya.
"Iya (ada artis lain). Intinya mereka sempat menawarkan ada dua orang lain lagi gitu kan dipilih gitu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto dihubungi melalui telepon, Minggu (29/11/2020).
Advertisement
"Di bawah naungan dua muncikari ini sebenarnya ada empat. Salah satunya, dua yang kemarin, dua lagi ada yang lain," ucapnya.
Baca Juga
Saksi
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus dugaan prostitusi ini. Dan artis berinisial ST dan SH masih berstatus sebagai saksi.
"Kita mendalami berdasarkan fakta kalau pun ada muncikari menyebut ada artis lain, tapi kan kembali lagi pada saat itu kan tidak melakukan," ucap Kompol Wirdhanto.
Advertisement
Kalangan Seleb
Sementara itu, kepada penyidik, sang muncikari mengatakan bahwa klien mereka memang berasal dari kalangan selebritas.
"Iya sampai saat ini dari hasil pemeriksaan kita, pengakuan yang bersangkutan demikian (kalangan artis)" kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers, Jumat (27/11/2020).
Pasal
Pasal yang disangkakan dalam kasus ini ialah pasal 2 ayat 1 undang-undang RP no 21 tahun 2007 sub pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Advertisement