Liputan6.com, Jakarta - Polisi merilis kasus dugaan prostitusi yang melibatkan dua orang artis berinisial ST alias M dan SH alias MY. Sebelumnya dalam kasus prostitusi artis ini, polisi menyebut inisialnya sebagai ST dan MA.
Polisi merunut kronologi dari penangkapan kasus dugaan prostitusi ini. Saat digerebek, kedua artis diketahui sedang melakukan threesome, atau hubungan intim dengan dua wanita dan satu pria.
"Kemudian saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuan dua, laki-laki satu, yang biasa disebut threesome," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers, Jumat (27/11/2020).
Advertisement
Baca Juga
Tarif
Masing-masing wanita memasang tarif dengan harga yang cukup tinggi untuk praktik prostitusi ini. Harganya mencapai Rp 30 juta.
"Untuk kegiatan prostitusi ini, dua orang wanita memasang tarif sebesar Rp 30 juta. Satu orang pelaku wanita ini memasang tarif Rp 30 juta," Kombes Pol Sudjarwoko memaparkan.
Advertisement
Rp 110 Juta
"Dengan tarif Rp 110 juta di mana dari 110 juta itu kedua wanita ini mendapat bayaran sebesar Rp 30 juta, dua orang jadi Rp 60 juta. Sisanya Rp 50 juta diamankan untuk biaya muncikari," sambungnya.
Pasal
Sementara itu, kedua serta satu konsumennya berstatus sebagai saksi sementara dua muncikari ditetapkan menjadi tersangka.
"Ancaman hukumannya pasal 2 ayat 1 undang-undang RP no 21 tahun 2007 sub pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ungkapnya lagi.
Advertisement