Roy Marten Anggap Gading Marten Terlalu Baik

Menurut Roy Marten, Gading Marten terlalu baik dan tak bisa marah.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 04 Jan 2021, 08:30 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2021, 08:30 WIB
[Bintang] Gading Marten dan Gisel
Gading Marten dan Roy Marten

Liputan6.com, Jakarta - Kasus video syur Gisel dengan MYD ikut menyeret nama Gading Marten. Sebab, hal itu terjadi pada tahun 2017, saat Gisella Anastasia masih menjadi istri sah Gading Marten.

Mengetahui hal tersebut, Roy Marten buka suara mengenai kepribadian putranya. Bahwasanya bintang film Naga Bonar Reborn itu terlalu baik dan tak bisa marah.

"Gading terlalu baik, terlalu steril. Jadi perempuan tidak merasakan tantangan apa pun," kata Roy Marten di kanal YouTube Trans TV.

Wajar

7 Potret Transformasi Gading dan Roy Marten dari Kecil Hingga Kini
7 Potret Transformasi Gading dan Roy Marten dari Kecil Hingga Kini (sumber: Instagram.com/roymarten5213)

Padahal kata Roy Marten, marah adalah hal yang wajar pada setiap manusia, Namun sayangnya, Gading Marten tidak pernah menggunakannya meski tersakiti.

“Mungkin itu kekurangannya Gading. (Padahal) marah adalah sebuah anugerah Tuhan juga,” ucap Roy.

Lebih Baik

7 Potret Transformasi Gading dan Roy Marten dari Kecil Hingga Kini
7 Potret Transformasi Gading dan Roy Marten dari Kecil Hingga Kini (sumber: Instagram.com/gadiiing)

Bahkan sebagai sesama lelaki, Roy Marten mengaku tidak lebih baik dari anaknya. Mesti tersakiti, Gading masih bisa meredam emosinya.

"Ya, saya juga baik tapi tidak sebaik Gading. Kalau Gading baik, kalau saya baik tapi ada marahnya," tuturnya.

Kasus Gisel

7 Potret Transformasi Gading dan Roy Marten dari Kecil Hingga Kini
7 Potret Transformasi Gading dan Roy Marten dari Kecil Hingga Kini (sumber: Instagram.com/gadiiing)

Seperti diketahui sebelumnya, Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur bersama pria berinisial MYD dalam video 19 detik. Rencananya, Senin (4/1/2021), Gisel dan MYD akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Gisel dan MYD dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang pornografi. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya