Mantan Istri Andika Kangen Band Kooperatif Saat Ditangkap

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mantan istri Andika Kangen Band positif metamfetamin.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 10 Feb 2021, 16:30 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2021, 16:30 WIB
Andika Kangen Band
Andika Kangen Band dan istri, Caca (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Caca, mantan istri Andika Mahesa alias Andika Kangen Band, saat ini tengah menjadi sorotan. Caca ditangkap pihak kepolisian pada Senin (8/2/2021) karena kasus narkoba.

Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti narkoba berjenis sabu. Tak hanya itu saja, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mantan istri Andika Kangen Band positif metamfetamin.

Hal itu disampaikan oleh AKP Aden, Kanit Narkoba Subdit 3 Polda Lampung dihubungi wartawan pada Rabu (10/2/2021), "Positif dua-duanya metamfetamin, sabu," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kooperatif

Andika Kangen Band
Andika Kangen Band dan istrinya, Caca [foto: instagram/chacaa22]

Lebih lanjut, Aden mengatakan bahwa saat penangkapan tersebut, Caca cukup kooperatif dengan pihak kepolisian. Pasalnya, yang menjadi target penangkapan tersebut semula adalah pria yang bersama Caca.

"Kooperatif. Orang kebetulan dia ada di situ, yang mau ditangkap laki-laki itu," lanjutnya.

 


DPO

Andika Kangen Band
Andika Kangen Band dan Caca [foto: instagram/andikaituaku]

Kekasih Caca itu rupanya memang sudah masuk ke Daftar Pencarian Orang. Artinya, pria tersebut memang sudah lama dipantau pihak kepolisian.

"Intinya Rizky ini ditangkap, DPO nya Rizky ini memang sudah kita pantau, kebetulan di situ ada Chairunnisa," ujar Aden lagi.

 


Pengguna

Mantan Istri Andika Kangen Band Ditangkap Karena Narkoba
Mantan Istri Andika Kangen Band Ditangkap Karena Narkoba. (instagram.com/lambe_turah)

Kendati demikian, karena hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Caca positif metamfetamin, ia tetap terancam pasal pengguna.

"Sementara cewek ini pemakai, kalau yang DPO itu bisa dikenakan pasal pengedar lah," ungkap Aden.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya