Liputan6.com, Jakarta Artis penyanyi religi Lea Elfara dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menganggap Lea Elfara telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap pengusaha Puspo Wardoyo.
Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021). Persidangan dengan agenda tuntutan itu berlangsung dengan cepat dan dihadiri oleh Lea Elfara.
“Terdakwa Lea Elfara dituntut 2 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum Ibnu Suud kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Advertisement
Baca Juga
Membenarkan
Sementara itu, kuasa hukum Puspo Wardoyo, Asfa Davy Bya mengamini soal tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dirinya mengatakan Lea Elfara dituntut atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
“Hari ini agendanya pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Lea Elfara) dituntut 2 tahun atas kasus penipuan dan atau penggelapan,” ujar Asfa Davy Bya, dalam kesempatan yang berbeda.
Advertisement
Tak Berharap
Menurut Asfa Davy Bya, sebenarnya Puspo Wardoyo tak berharap banyak mengenai pengembalian uangnya. Dirinya mengaku ikhlas soal uang yang hilang. Hanya saja, karena Lea kemana-mana menyebarkan fitnah terhadap dirinya sehingga masalah ini bergulir sampai ke pengadilan. Puspo Wardoyo berharap Lea Elfara mengakui bahwa dia telah memitnah dirinya. Kemudian mengakui dan meminta maaf secara terbuka.
Cerita
Masalah ini bermula terjadi pada April 2017. Awalnya, Puspo Wardoyo berniat mencari artis muslimah yang cantik dan memiliki akhlak yang baik. Salah satu kandidatnya adalah Lea Elfara sebagai bintang produk terbarunya.
Belum sempat menyampaikan niat kerjasamanya, Puspo Wardoyo malah lebih dulu disodorkan sebuah proyek baru oleh Lea Elfara. Ia berencana ingin memproduksi album religi yang akan dipasarkannya pada bulan Ramadan 2017.
Untuk keperluan produksi dan promosi album itu, Lea Elfara meminjam uang kepada Puspo Wardoyo kurang lebih sebesar Rp 1 miliar. Namun sayang, hingga kini album tersebut tak juga terealisasikan. Hingga akhirnya Puspo Wardoyo melaporkan Lea Elfara ke Polisi.
Advertisement