Liputan6.com, Jakarta Artis penyanyi religi dan sosialita Lea Elfara sempat dilaporkan atas dugaan pasal penipuan oleh seorang pengusaha nasional berinsial HP.
Kasus Lea Elfara yang ditangani Polda Metro Jaya ini kini telah sampai di meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Jakarta.
“Benar. Berkas kasus ini sudah dinyatakan P21 oleh penyidik dan akan segera masuk ruang pengadilan,” ujar Asva Davy Bya selaku penasehat hukum HP dalam keterangannya kepada wartawan, baru-baru ini.
Advertisement
Baca Juga
Masalah
Masalah hukum yang diduga melilit Lea Elfara ini bermula pada pertengahan April 2017. Pengusaha HP sebagai pemilik merek terkenal di Indonesia ini berniat menjadikan Lea Elfara sebagai bintang produk barunya.
Sayang, belum juga HP menyampaikan niat kerjasamanya, Lea terlebih dahulu menyodorkan rencana memproduksi album religi. Lea berjanji, album tersebut akan dipasarkan pada bulan Ramadan 2017.
Advertisement
Meminjam
Untuk keperluan produksi dan promosi album itu, Lea Elfara meminjam uang sebesar Rp 1 miliar dari HP. Akan tetapi, setelah uang diterima pada akhir April 2017 sampai saat ini album yang dijanjikan oleh Lea tidak pernah ada.
Pengembalian
Janji akan mengembalikan uang setelah Idul Fitri 2017 tak pernah ditepati Lea. Pernah Lea memberikan selembar cek dengan nominal Rp 500 juta pada Februari 2018 kepada HP dengan niat mengembalikan uang pinjamannya. Sayangnya, cek tersebut ternyata bodong alias tak ada uangnya.
Atas perbutannya ini, Lea Elfara terancam hukuman penjara selama 4 tahun.
Advertisement