Liputan6.com, Jakarta Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat menangkap Rio Reifan di kediamannya di kawasan Otista, Jakarta Timur pada 19 April 2021. Tak sendiri, mantan suami Henny Mona ditangkap bersama rekannya berinisial SA dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,21 gram yang disimpan di dalam tasnya.
Saat penangkapan Rio Reifan untuk keempat kalinya disaksikan langsung oleh keluarga yang saat itu sedang berada di rumah.
Advertisement
Baca Juga
"Yang ada di rumahnya saat itu adalah keluarga kakaknya, itu adalah rumah orangtuanya kakanya beserta keluarganya ada di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Sempat Tak Tahu
Ketika ditangkap Rio Reifan sedang berada di kamarnya bersama SA. Awalnya keluarga sempat tak tahu apa yang terjadi dengan pria 36 tahun itu hingga disambangi polisi.
"Pada saat itu tidak tahu (ditangkap), karena di kamar sendiri," kata Yusri lagi.
Advertisement
Habis Pakai
Rio Reifan saat itu mengaku kalau dirinya dan SA baru saja mengkonsumsi sabu. Sehingga barang bukti sabu yang ditemukan hanya sedikit.
"Saat penangkapan mereka habis pakai," kata Yusri.
Kooperatif
Pasrah dan tak berdaya, begitu Rio Reifan saat ditangkap polisi. Ia pun sangat kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
"Karena pada saat ditangkap barang bukti ada di dalam tas yang dipegang oleh saudara SA, dia mau menyerahkan," kata Yusri.
Advertisement