Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani melaporkan mantan suaminya Dipo Latief ke Polres Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu. Sampai akhirnya, Dipo Latief dipanggil untuk diperiksa.
Dipo Latief sendiri memilih untuk tidak hadir. Namun ketidakhadiran itu disebabkan karena adanya sebuah urusan. Kuasa hukum Dipo, Alexander Kilikily, mengatakan kliennya kaget atas undangan polisi.
“Kemarin sudah ada pemanggilan terkait dugaan penelantaran anak sesuai pasal 76 b Jo pasal 77 UU RI no 35 tahun 2014. Dilaporkan bapak Dipo Latief, yang melaporkan saudari NM. Di situ dalam surat panggilan pertama, kami minta diundur karena bingung dan kaget juga," kata Alexander Kilikily saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).
Advertisement
Baca Juga
Dasar Hukum
Pihak Dipo Latief mempertanyakan mengenai laporan tersebut. Pasalnya, apa yang dilaporkan Nikita Mirzani tidaklah memiliki dasar hukum.
“Prinsipnya penelantaran anak harus dilihat dasarnya, tidak hanya dasar UU, tapi dasar pelapor melaporkan terlapor. Dasarnya apa penelantaran anak, setelah lihat dasarnya biar bisa masuk ke dalam, unsurnya nggak boleh abu-abu," ujarnya.
Advertisement
Pemanggilan
Dalam kesempatan itu, pihak Dipo Latief juga mempertanyakan kepada pihak Kepolisian soal mengenai pemanggilan kliennya.
“Kita di sini sebenarnya sangat ingin pihak Polres Jaksel kawal penyidik melihat lagi motifnya apa dalam laporan ini. Apakah dasarnya sudah tepat? Karena kita ketahui ini pernikahan siri dan ada upaya hukum yang masih diupayakan," kata Alex.
Jadwal
Pihak Kepolisian berencana bakal kembali memanggil Dipo Latief pada Selasa (7/9/2021) mendatang.
“Jadi sangat disayangkan, kita kaget makanya kita minta diundur klarifikasi. Kalau kita sudah tahu unsurnya baru bisa datang klarifikasi. Bapak Dipo Latief tidak merasa melakukan dugaan penelantaran anak itu," ujar Alexander.
Nikita Mirzani melaporkan Dipo Latief ke Polres Jakarta Selatan pada 16 Agustus 2021. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1624/VIII/2021/RJS.
Advertisement