Liputan6.com, Jakarta - Usai divonis 5 tahun penjara, pengacara Tubagus Joddy mengaku keberatan dengan vonis hukuman tersebut. Mereka akan berkoordinasi dengan sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dalam waktu dekat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Intinya kami tetap keberatan atas putusan yang telah diberikan kepada klien kami. Alasannya masih berat, masih lama, lima tahun, apalagi ditambah dengan pencabutan SIM itu tadi," ujar kuasa hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (11/4/2022).
Eko menjelaskan, terdapat beberapa hal yang seharusnya bisa meringankan hukuman Tubagus Joddy. Salah satunya, Tubagus Joddy sangat menyesali perbuatannya, sanggup tidak akan mengulangi kembali perbuatan dan kelalaian yang menyebabkan Vanessa Angel kecelakaan, serta keluarga korban sudah memaafkan.
Advertisement
Menurutnya, hal-hal yang meringankan Tubagus Joddy tersebut sudah diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang.
Baca Juga
Pikir-Pikir
"Hal-hal yang meringankan itu diterima semuanya dan dibacakan oleh majelis seperti yang kita dengarkan bersama. Tetapi bagi kami, hukuman itu terlalu berat," terang Eko Wahyudi.
Namun, Eko Wahyudi enggan menyebutkan berapa tahun hukuman yang pantas menurutnya dijatuhkan kepada Tubagus Joddy. Dia menyebut keadilan hanya milik Tuhan.
"Kami berupaya bagaimana sebaiknya. Nanti kami koordinasi dengan terdakwa, besok atau lusa secepatnya kami akan koordinasi. Untuk pikir-pikir 7 hari harus mengajukan banding," ungkapnya.
Advertisement
Kelalaian Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia
Seperti diberitakan sebelumnya, Tubagus Joddy yang telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Neger Jombang akhirnya divonis 5 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 7 tahun penjara.
"Terdakwa Tubagus Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka-luka sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," ujar Majelis Hakim, Bambang Setiawan di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (11/4/2022).
Vonis 5 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Joddy dengan penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti denda kurungan selama 2 bulan," tambah Bambang Setiawan.
Tubagus Joddy sendiri tidak dihadirkan dalam persidangan di PN Jombang. Namun yang bersangkutan mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Jombang.
Sekadar informasi, Vanesza Adzania alias Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11/2022) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.
Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy membawa Vanessa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa.
Â
Advertisement