Liputan6.com, Jakarta - Lebaran kali ini sepertinya menjadi Lebaran yang istimewa bagi Ridho Rhoma. Selain merayakan hari kemenangan, Ridho Rhoma mendapatkan remisi Lebaran dari pihak Lapas Cipinang atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Ridho Rhoma yang sedianya dijadwalkan bebas bersyarat pada 5 Mei 2022, kembali mendapatkan potongan remisi Lebaran sehingga pada Senin (2/5/2022) ini ia dinyatakan bebas.
Ridho Rhoma pun menyampaikan rasa syukurnya setelah dirinya dinyatakan bebas. Akhirnya ia bisa kembali ke keluarganya lagi.
Advertisement
"Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," kata Ridho Rhoma di Lapas Cipinang.
Baca Juga
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Permohonan Maaf
Dalam kesempatan itu Ridho Rhoma juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan yang pernah diperbuat. Sekaligus juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Lapas Cipinang.
"Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas salah saya dan ucapan terima kasih kepada KA Lapas Cipinang, Jakarta Timur, yang telah menerima saya dengan baik di sini, memberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran," sambungnya.
Â
Advertisement
SK Remisi
Adapun Kalapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan, juga memberikan pernyataan resmi bahwa SK remisi Lebaran untuk Ridho Rhoma memang sudah turun. Oleh karenanya, hari ini juga pihak Lapas langsung membebaskan Ridho Rhoma.
"Setelah SK remisi kita terima tadi malam dan langsung kita terima surat keputusan dari Dirjen Kemasyarakatan, setengah 2 tadi baru saya dapat info bahwa Ridho akan bebas hari ini," ujar Tonny Nainggolan.
"Setelah dihitung dari remisi tanggal 5/5/2022, setelah SK Remisi turun, ternyata hari ini langsung eksekusi untuk bebas bersyarat," sambungnya.
Â
Kasus
Sekadar informasi, Ridho Rhoma Ridho Rhoma ditangkap di hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021 lalu atas kasus penyalahgunaan narkoba. Saat ditangkap, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantung celananya.
Sebelumnya, pada 2019 silam, Ridho juga pernah dijatuhi hukuman pidana 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat juga untuk kasus penyalahgunaan Narkoba.
Advertisement