Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Korea Selatan kembali memperketat pengawasan terhadap industri aset digital dengan memblokir 14 aplikasi kripto dari Apple App Store. Aplikasi-aplikasi tersebut diduga dijalankan oleh operator luar negeri yang tidak terdaftar resmi di negara tersebut.
Melansir Coinmarketcap, Jumat (18/4/2025), berdasarkan laporan yang dirilis pada Senin, 14 April pemblokiran ini dilakukan karena platform seperti KuCoin dan MEXC dianggap melanggar aturan, yakni beroperasi tanpa izin resmi dari Unit Intelijen Keuangan (FIU). Langkah pemblokiran sudah efektif sejak 11 April 2025.
Baca Juga
Regulasi Ketat untuk Operator Asing
Berdasarkan undang-undang di Korea Selatan tentang pelaporan transaksi keuangan, semua perusahaan asing yang ingin menyediakan layanan aset virtual wajib mendaftar ke FIU. Jika tidak, aktivitas bisnis mereka dianggap ilegal dan bisa berujung pada sanksi pidana.
Advertisement
FIU menjelaskan bahwa setiap bentuk aktivitas yang tidak dilaporkan bisa dikenai hukuman berat.
“Beroperasi tanpa registrasi adalah tindak pidana,” jelas pihak Komisi Jasa Keuangan (FSC) dalam laporannya.
Hukuman bagi pelanggaran ini bisa mencapai lima tahun penjara atau denda hingga USD 35.200 atau setara Rp 590 juta (asumsi kurs Rp 16.790 per dolar AS)
Langkah Serupa Sudah Dilakukan Google
Sebelum Apple, Google juga mengambil tindakan serupa pada 26 Maret dengan memblokir akses ke beberapa aplikasi dari bursa kripto asing. KuCoin dan MEXC termasuk di antara yang terdampak. Hingga saat ini, dari 22 platform asing yang tidak terdaftar, 17 sudah diblokir di Google Play Store.
Pengguna di Korea Selatan kini tidak hanya tidak bisa mengunduh aplikasi-aplikasi ini, tapi juga tidak bisa memperbaruinya jika sudah diinstal sebelumnya.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Adopsi Kripto Semakin Luas, Regulator Makin Waspada
Keputusan ini diambil di tengah meningkatnya popularitas kripto di Korea Selatan. Menurut data per akhir Maret, jumlah pengguna bursa kripto telah menembus 16 juta orang, atau lebih dari 30% populasi. Angka tersebut diprediksi bisa meningkat menjadi 20 juta pada akhir 2025.
Kondisi ini mendorong pemerintah untuk semakin aktif dalam menegakkan aturan demi mencegah potensi penyalahgunaan, termasuk pencucian uang dan kerugian konsumen.
Advertisement
Pengawasan Terus Ditingkatkan
FIU dan FSC menegaskan komitmennya untuk terus memblokir akses ke platform asing ilegal melalui aplikasi maupun situs web. Mereka juga akan terus bekerja sama dengan organisasi terkait guna menciptakan ekosistem aset digital yang lebih aman dan tertib.
Menanggapi tren ini, Wakil Ketua FSC Kim So-young menyatakan, pihaknya menyadari tingkat adopsi kripto.
“Kami menyadari meningkatnya adopsi kripto secara global, termasuk sebagai respons terhadap perubahan kebijakan di Amerika Serikat,” pungkasnya.
