Buntut Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan ke Polisi Meski Sudah Meminta Maaf

Meskipun Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah meminta maaf sebelumnya, namun proses hukum akan tetap berjalan.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 04 Okt 2022, 09:45 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2022, 09:45 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Baim Wong mengatakan, Paula Verhoeven dirawat di rumah sakit akibat demam berdarah. (Foto: Instagram @paula_verhoeven)

Liputan6.com, Jakarta Konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven beberapa waktu lalu rupanya berbuntut panjang. Bermula dari iseng-iseng semata, kini mereka harus berurusan dengan hukum.

Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi atas tuduhan laporan palsu. Laporan tersebut dilayangkan oleh organisasi Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).

Laporan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven itu telah dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

"Sudah kita terima laporan polisi dari saudara kita, Sahabat Polisi Indonesia, kejadian yang kemarin yang dilaporkan hanya prank, dilaporkan oleh sahabat polisi ke Polres Jakarta Selatan. Kejadiannya adalah di Polsek Kebayoran Lama," kata Nurma kepada wartawan pada Senin (3/10/2022).

 

Pembodohan Masyarakat

Baim Wong dan Paula Verhoeven Minta Maaf soal Konten Prank KDRT, Ini Klarifikasinya
Baim Wong dan Paula Verhoeven minta maaf soal konten prank KDRT. (Sumber: Instagram/@baimwong)

Pihak Sahabat Polisi Indonesia menganggap apa yang dilakukan Baim Wong adalah sebuah pembodohan masyarakat.

"Hari ini kita melaporkan BW dan istrinya, P, kita dari Sahabat Polisi Indonesia, kami melaporkan karena apa, karena di sini ada terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," kata Tengku Zanza Bella, perwakilan dari Sahabat Polisi Indonesia.

 

Pasal 220 KUHP

Baim Wong dan Paula Verhoeven Minta Maaf (Foto; Screenshot video Instagram @baimwong)
Baim Wong da nPaula Verhoeven minta maaf.

Adapun untuk pasal yang disangkakakan kepada Baim Wong adalah Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan. Diharapkan, masalah ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar di kemudian hari tidak ada lagi kejadian serupa.

"Pasal yang kita kenakan itu pasal 220, karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar bahwa itu tidak ada, ini juga jadi proses pembelajaran buat kita semua sebagai warga masyarakat jangan bermain-main dengan permasalahan hukum, apalagi itu dilakukan di kantor polisi, institusi yang memang dibentuk oleh UU, jadi kita saling menghormati dan menghargai," kata salah seorang dari divisi hukum Sahabat Polisi Indonesia.

 

Tetap Diproses

Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan ke Polisi oleh Organisasi Sahabat Polisi Indonesia.
Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan ke Polisi oleh Organisasi Sahabat Polisi Indonesia. (YouTube Star Story)

Sementara itu, pihak Polres Jakarta Selatan menyatakan akan segera memproses laporan ini dengan memanggil saksi-saksi. Meskipun Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah meminta maaf sebelumnya, namun pihaknya menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan.

"Setelah kita menerima laporan polisi dari Sahabat Polisi Indonesia, kita akan proses, nanti kita mengumpulkan barang bukti, kemudian memeriksa saksi-saksi, proses berjalan. Jika memang ada permintaan maaf, tidak masalah, tapi untuk proses pelaporan tetap berjalan," tutup Nurma Dewi.

Infografis Tulah Prank Sampah Ferdian Paleka
Infografis Tulah Prank Sampah Ferdian Paleka (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya