Baim Wong Dilaporkan ke Polisi Bukan Cuma karena Prank KDRT, Ada Upaya Pembodohan Masyarakat

Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Jakarta Selatan terkait konten prank KDRT.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 04 Okt 2022, 13:30 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2022, 13:30 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven Minta Maaf soal Konten Prank KDRT, Ini Klarifikasinya
Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Jakarta Selatan terkait konten prank KDRT. (Sumber: Instagram/@baimwong)

Liputan6.com, Jakarta - Sahabat Polisi Indonesia bereaksi atas munculnya konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven. 

Reaksi tersebut dibuktikan melalui laporan polisi atas tuduhan membuat laporan palsu. Polres Metro Jakarta Selatan sudah menerima laporan dari Sahabat Polisi Indonesia pada 3 Oktober 2022.

"Sudah kita terima laporan polisi dari saudara kita, Sahabat Polisi Indonesia," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, di kantornya. Ia sekaligus menegaskan pihal terlapor adalah Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Nurma Dewi membenarkan alasan Sahabat Polisi Indonesia melaporkan pemilik saluran YouTube BaimPaula karena membuat konten video prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga alias KDRT.

 

Pembodohan Masyarakat

Baim Wong
Baim Wong (Youtube Baim Paula)

Tengku Zanzabella yang merupakan perwakilan dari Sahabat Polisi Indonesia menyampaikan alasan melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi.

Selain membuat konten prank KDRT, Sahabat Polisi Indonesia juga menemukan unsur lain. "Kita dari Sahabat Polisi Indonesia, kami melaporkan karena apa, karena di sini ada terjadi prank atau pembodohan masyarakat," kata Bella, sapaannya, saat ditemui di tempat yang sama.

Pasal 220 KUHP

Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan ke Polisi oleh Organisasi Sahabat Polisi Indonesia.
Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan ke Polisi oleh Organisasi Sahabat Polisi Indonesia. (YouTube Star Story)

Baim Wong dilaporkan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan. Diharapkan, masalah ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar di kemudian hari tidak ada lagi kejadian serupa.

"Pasal yang kita kenakan itu pasal 220, karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar bahwa itu tidak ada," kata salah seorang dari divisi hukum Sahabat Polisi Indonesia.

 

 

Nomor Laporan

Baim Wong.
Baim Wong kerap. (Foto: Instagram @baimwong)

Laporan Sahabat Polisi Indonesia terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven tercatat dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menerangkan, pihaknya telah menerima laporan polisi (LP) yang dibuat oleh Ormas Sahabat Polisi Indonesia.

Dalam laporannya, pelapor turut menyertakan barang bukti berupa video yang dipersoalkan. "Buktinya sudah kita berikan semua. Dari video tampilan mereka itu kan jadi tanda bukti," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya