Liputan6.com, Jakarta - Perkara konten prank yang melibatkan Baim Wong dan Paula Verhoeven sedang ditangani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Baim Wong dan Paula Verhoeven bahkan sudah dipanggil polisi dan menjalani pemeriksaan terkait konten prank KDRT yang dibuatnya serta diunggah di saluran YouTube.
Ketua Umum BPI KPNPA Tubagus Rahmat Sukendar mulai mempertanyakan soal penanganan konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven yang dinilai lamban berjalan.
Advertisement
"Bisa-bisanya kasus penghinaan artis diproses jauh lebih cepat dibandingkan penghinaan terhadap institusi Polri," kata Rahmat melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Desember 2022.
Baca Juga
Dipertanyakan
Rahmat meminta agar penyidik segera mempercepat proses penanganan perkara konten prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Saya serius menanyakan ini kepada para penyidik Polres Jaksel yang menangani kasus ini (konten prank KDRT Baim Wong)," Rahmat menguraikan.
Advertisement
Layak Jadi Tersangka
Menurut aktifis senior ini, Baim Wong sudah layak ditetapkan menjadi tersangka pembuat laporan palsu seperti yang diatur dalam pasal 202 KUHP.
“Penyidik mau menunggu apalagi, semua syarat untuk mentersangkakan Baim Wong sudah terpenuhi," Rahmat mengulas.
Sesuai Prosedur
Melansir dari video jumpa pers di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (24/10/2022) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyebut penanganan kasus prank KDRT Baim Wong sesuai tahap atau prosedur yang berlaku.
Setelah komunitas sahabat polisi bikin laporan, aparat menindaklanjuti dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi.
“Kemarin kita juga sudah memeriksa saksi yang diduga atau terlapor yakni BW dan P. Masing-masing kasus sudah kita periksa, baik dari kasus 220 KUHP dan Undang-undang ITE,” ia menyambung.
Advertisement