Liputan6.com, Jakarta Polres Jakarta Selatan menggelar perkara penangkapan pesinetron Ammar Zoni, terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba. Suami Irish Bella itu diamankan bersama dua orang rekan Ammar Zoni lainnya, M dan RH.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa saat ini Ammar Zoni dan dua temannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil tes urine yang dilakukan, ketiganya positif metafetamin dan amfetamin.
"Kami telah mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan tersangka, yakni M, RH, dan MAA alias AZ," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi saat giat rilis, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Advertisement
"Ketiganya menjadi tersangka karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika gol. 1 bukan tanaman," ujar Ary menambahkan.
Baca Juga
Â
Barang Bukti Sewaktu Ammar Zoni Ditangkap Polisi
Saat diamankan, lanjut Ary, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bungkus klip plastik bening berisi sabu dengan berat 1,04 gram.
Satu unit ponsel berwarna silver, serta satu unit handphone bermerek Samsung dan iPhone juga ikut diamankan.
"Ketiga tersangka sudah dites urine, dan hasilnya positif metafetamin dan amfetamin," jelas Ary.
Â
Advertisement
Belum Diketahui Alasan Ammar Zoni Menggunakan Narkoba
Ary belum dapat memastikan alasan Ammar Zoni kembali menggunakan barang haram berupa narkoba itu. Sementara ini, polisi masih terus mendalami kasus yang menjerat pemain sinetron Anak Langit tersebut
"Masih kita lakukan pendalaman, karena proses pemeriksaan masih berlangsung, harus ditemukan kesesuaian saksi dengan tersangka, tersangka dengan bukti, dan lain-lain," jelas Ary.
Â
Â
Pasal yang Menjerat Ammar Zoni
Atas perbuatannya itu, Ammar Zoni dan kedua rekannya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider Paa 127 ayat 1 UU Narkotika.
Sekadar informasi, bukan kali pertama Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Pada 7 Juli 2017 lalu, Ammar juga sempat terjerat kasus yang sama.
Kala itu, Ammar divonis rehabilitasi selama setahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam persidangan pada 23 November 2017. (Liputan6.com/M. Altaf Jauhar)
Advertisement