Permohonan AG Kekasih Mario Dandy yang Diduga Aniaya David Mendapat Perlindungan LPSK Ditolak Tapi Terima untuk Saksi Kunci N dan R

LPSK memberitahu bahwa AG, kekasih Mario Dandy yang diduga aniaya David permohonan perlindungannya ditolak. Namun tidak bagi saksi N dan R.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 14 Mar 2023, 17:02 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2023, 17:02 WIB
Rekontruksi penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy Satriyo.
LPSK memberitahu bahwa AG, kekasih Mario Dandy yang diduga aniaya David permohonan perlindungannya ditolak. Namun tidak bagi saksi N dan R. (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - AG kekasih Mario Dandy, telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, sehingga cewek 15 tahun ini harus menjalani hari-hari di balik jeruji besi. AG pun meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sayangnya, keinginan AG ini pun tak disetujui alias ditolak LPSK.

"Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," ungkap Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dilansir Antaranews.com, Selasa (14/3/2023).

Dijelaskan Hasto bahwa permohonan perlindungan AG kekasih Mario Dandy yang Diduga aniaya David ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Pasal itu mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban. Berbeda untuk saksi kunci R dan N.

 

Permohonan AG Tidak Termasuk dalam Pasal 28

Potret AG Kekasih Mario Dandy Anak Pejabat Ditjen Pajak Pelaku Penganiayaan David Latumahina
AG kekasih Mario Dandy pelaku penganiayaan. (Doc: Instagram.com/@__broden)

Dibeberkan Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban. Sementara, huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," sambungnya.

 

LPSK Memberikan Rekomendasi ke Kemen PPPA

Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)
Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)

Walau menolak permohonan AG, namun LPSK melalui Mahkamah Pimpinan LPSK memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Hal itu dilakukan agar AG bisa didampingi dan terpenuhi hak-haknya dalam proses peradilan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

 

Saksi Kunci R dan N Mendapat Perlindungan LPSK

Mario Dandy (Foto: YouTube)
Mario Dandy (Foto: YouTube)

Berbeda dengan AG, justru R dan N yang merupakan saksi kunci disetujui permohonan perlindungan oleh LPSK. Dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai Pasal 28 (1).

Perlindungan yang diberikan LPSK untuk R berupa pemenuhan hak prosedural. Dan permohonan perlindungan saksi N adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

Seperti dinyatakan kuasa hukumnya beberapa waktu lalu bahwa N mengalami traumatik yang hebat usai menyaksikan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David. Sehingga ia pun tak sanggup menyelesaikan reka adegan saat rekontruksi.

Infografis Vaksinasi PMK Hewan Ternak Digencarkan Jelang Idul Adha. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Vaksinasi PMK Hewan Ternak Digencarkan Jelang Idul Adha. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya