Venna Melinda Respons Vonis 1 Tahun Penjara Ferry Irawan: Kalau Tak Puas, Dia Masih Bisa Banding

Kabar Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT oleh Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (22/5/2023) sampai ke telinga Venna Melinda.

oleh Wayan Diananto diperbarui 24 Mei 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2023, 12:00 WIB
Venna Melinda
Kabar Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT oleh Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (22/5/2023) sampai ke telinga Venna Melinda. (Foto: Dok. Instagram @vennamelindareal)

Liputan6.com, Jakarta Kabar Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Boedi Haryantho, Selasa (23/5/2023), akhirnya sampai ke telinga Venna Melinda.

Meski dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, Ferry Irawan ngotot bukan pelaku KDRT dan menganggap ini cara Allah untuk memisahkannya dari pasangan atau istri, yang disebut berambisi besar.

Merespons fakta dan data dari Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, ibunda Verrell Bramasta mengaku tak terpancing dan mengajak publik fokus pada fakta hukum soal kasus KDRT yang bergulir di ruang sidang.

“Kita fokus saja sama fakta hukum. Proses persidangan itu jelas kok, saksi dan fakta siapa? Saksi ahlinya siapa? Visumnya ada,” kata Venna Melinda yang bersiap memproses perceraian.

Sebagai Saksi Pelapor

Venna Melinda
Kabar Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT oleh Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (22/5/2023) sampai ke telinga Venna Melinda. (Foto: Dok. Instagram @vennamelindareal)

Melansir dari video wawancara di kanal YouTube Indosiar pada Rabu (24/5/2023) pagi, bintang sinetron Bella Vista menggarisbawahi posisinya sebagai saksi pelapor sekaligus korban KDRT.

“Saya sebagai saksi pelapor, saya sudah memberikan keterangan. Jadi, kalau urut-urutannya itu disosialisasikan, dipublikasikan, dan diikuti dengan baik dan benar, orang yang enggak ngerti hukum juga ngerti,” urainya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tak Puas? Bisa Banding!

Ferry Irawan
Ferry Irawan menyebut vonis 1 tahun penjara untuknya atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda sebagai cara Allah memisahkannya dari pasangan hidup. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)

Terakhir namun tak kalah penting, Venna Melinda menghormati proses hukum yang berlaku. Setelah divonis 1 tahun penjara, ia sadar, pihak Ferry Irawan bisa saja tak terima lalu mengajukan banding.

Andai ini terjadi, Venna Melinda mengaku siap meladeni banding pihak seberang. “Tapi kalau dia (Ferry Irawan -red) tidak puas, kan dia masih bisa banding,” Venna Melinda mengakhiri.

 

Saya Bukan Pelaku KDRT

Ferry Irawan.
Ferry Irawan menyebut vonis 1 tahun penjara untuknya atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda sebagai cara Allah memisahkannya dari pasangan hidup. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)

Diberitakan sebelumnya, vonis 1 tahun penjara yang diterima Ferry Irawan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Meski begitu ia menolak dicap pelaku KDRT.

“Dan saya memang tidak pernah sama sekali melakukan kekerasan fisik seperti yang dituduhkan selama ini. Saya bukanlah pelaku KDRT,” cetus Ferry Irawan seusai sidang di depan wartawan.

Infografis Journal
Infografis Journal Fakta terkait KDRT di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya