Liputan6.com, Jakarta Kasus video syur mirip Rebecca Klopper memasuki babak baru setelah kuasa hukum sang artis melapor ke Bareskrim Polri Jakarta, Senin (22/5/2023) sekitar pukul 16.45 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, laporan polisi RAPK alias RK, atau Rebecca Klopper tercatat dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT Bareskrim Polri.
Baca Juga
Pelapor video asusila adalah penerima kuasa atau pengacara Rebecca Klopper yang melaporkan pemilik akun Twitter Dedek Gemes @dedekugem atas dugaan tindak pidana menyebarkan video aktivitas seksual.
Advertisement
Tak hanya melapor, pihak pacar Fadly Faisal menyerahkan barang bukti berupa screenshot atau tangkapan layar video asusila akun Twitter Dedek Gemes @dedekugem kepada aparat penegak hukum.
Sengaja dan Tanpa Hak
“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” kata Ahmad Ramadhan.
Dugaan tindak pidana ini merujuk pada pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 Undang-undang RI nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elekronik (ITE).
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
FF dan LL Sebagai Saksi
“Dengan korban atas nama RAPK alias RK dan saksi-saksi yaitu atas nama FF dan LL. Adapun barang bukti yang didapat yaitu satu lembar hasil screenshot akun @dedekugem,” ia menyambung.
Melansir dari video jumpa pers di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (25/5/2023), Ahmad Ramadhan menggarisbawahi pelapor adalah kuasa hukum RAPK alias RK yang merupakan korban dugaan pelanggaran UU ITE.
Masih Dipelajari Polisi
Ahmad Ramadhan menjelaskan, setelah menerima laporan berikut barang bukti dari pihak Rebecca Klopper, tim penyidik mempelajari dan mengembangkannya.
“Laporan polisi saat ini masih dipelajari oleh penyidik dan tentu perkembangannya nanti akan kami sampaikan (ke publik),” Ahmad Ramadhan mengakhiri. FF yang disebut sebagai saksi adalah Fadly Faisal.
Advertisement