Liputan6.com, Jakarta - Artis yang juga Ketua Yayasan Perlindungan Perempuan dan Anak (YPPA) Ade Fitrie Kirana menyebut pentingnya menggelar dialog tentang hak perempuan.
Diakui bintang sinetron Islam KTP SCTV ini, kesetaraan gender adalah prinsip yang mendasar dan harus dijunjung tinggi dalam masyarakat yang inklusif dan beradab.
"Hak perempuan merujuk pada hak-hak asasi yang dimiliki oleh setiap perempuan, yang mencakup hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Hak-hak ini termasuk hak untuk hidup bebas dari diskriminasi, kekerasan, dan penindasan," kata Ade Fitrie Kirana, saat dihubungi pewarta pada Selasa, (27/6/2023).
Advertisement
"Pemahaman yang benar tentang hak perempuan sangat penting untuk menghapuskan kesenjangan gender yang masih ada di masyarakat kita saat ini," lanjutnya.
Â
Kesadaran Tentang Isu Perempuan
Ade Fitrie Kirana yang populer melalui sineteron televisi ini menambahkan, dialog tentang hak perempuan membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang isu-isu yang dihadapi oleh perempuan.
"Melalui diskusi terbuka, kita dapat mengedukasi masyarakat tentang ketidakadilan dan diskriminasi yang dialami oleh perempuan. Ini membantu memecahkan stereotip gender dan mempromosikan perspektif inklusif yang melibatkan semua orang," lanjutnya.
Â
Advertisement
Isi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
Berikut Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang ditandatangani pada 1979 dalam konferensi yang diadakan Komisi Kedudukan Perempuan PBB sebagaimana dilansir dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA):
1. Hak dalam ketenagakerjaan
Setiap perempuan berhak untuk memiliki kesempatan kerja yang sama dengan laki-laki.Hak ini meliputi kesempatan yang sama dari proses seleksi, fasilitas kerja, tunjangan, dan hingga hak untuk menerima upah yang setara.Selain itu, perempuan berhak untuk mendapatkan masa cuti yang dibayar, termasuk saat cuti melahirkan. Perempuan tidak bisa diberhentikan oleh pihak pemberi tenaga kerja dengan alasan kehamilan maupun status pernikahan.
2. Hak dalam bidang kesehatan
Perempuan berhak untuk mendapatkan kesempatan bebas dari kematian pada saat melahirkan, dan hak tersebut harus diupayakan oleh negara. Negara juga berkewajiban menjamin diperolehnya pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan KB, kehamilan, persalinan, dan pasca-persalinan.
Â
Hak Dalam Pendidikan
3. Hak yang sama dalam pendidikan
Setiap perempuan berhak untuk mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan, dari tingkat dasar hingga universitas. Harus ada penghapusan pemikiran stereotip mengenai peranan laki-laki dan perempuan dalam segala tingkatan dan bentuk pendidikan, termasuk kesempatan yang sama untuk mendapatkan beasiswa.
4. Hak dalam perkawinan dan keluarga
Perempuan harus ingat bahwa ia punya hak yang sama dengan laki-laki dalam perkawinan. Perempuan punya hak untuk memilih suaminya secara bebas, dan tidak boleh ada perkawinan paksa. Perkawinan yang dilakukan haruslah berdasarkan persetujuan dari kedua belah pihak. Dalam keluarga, perempuan juga memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, baik sebagai orang tua terhadap anaknya, maupun pasangan suami-istri.
5. Hak dalam kehidupan publik dan politik
Dalam kehidupan publik dan politik, setiap perempuan berhak untuk memilih dan dipilih. Setelah berhasil terpilih lewat proses yang demokratis, perempuan juga harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah hingga implementasinya.
Advertisement