Liputan6.com, Jakarta - Aktor Pierre Gruno diduga melakukan penganiayaan terhadap seseorang berinisial GDS, di salah satu bar di Jakarta. Buntutnya, ia dilaporkan GDS di Mapolres Metro Jakarta Selatan dan kini Pierre Gruno tersangka.
Saat melakukan dugaan penganiayaan, Pierre diduga dalam pengaruh minuman alkohol. Hal itu disampaikan oleh Richard Leonard, kuasa hukum Pierre Gruno.
"Kemungkinan iya, ini juga belum pasti karena kita prosesnya belum sampai situ," kata Richard Leonard di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Advertisement
"Ya kalau logikanya ya di tempat hiburan malam, pasti kan konsumsinya bukan air putih ya," tambah Richard.
Bukan Pria Pemarah
Kendati demikian, Richard menyebut Pierre bukan tipikal orang pemarah, bahkan hingga menghajar orang tanpa alasan.
"Karena saya tahu klien saya bukan tipe yang pemarah atau beringas ya. Mungkin seperti yang dibilang ada pengaruh juga dari minuman keras seperti itu," urainya.
Advertisement
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sementara itu, polisi sudah menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap GDS, di salah satu bar di Jakarta.
Sementara ini, Pierre masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Selatan. Richard Leonard, kuasa hukum Pierre Gruno, membenarkan ihwal kliennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Masih Diperiksa Polisi
"Tadi memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan masih diperiksa sebagai tersangka. Ditetapkan sekitar jam 9 malam, ya di atas jam 7 malam lah," kata Richard Leonard di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023) dini hari.
"Kan awalnya diperiksa sebagai saksi dulu. Sekarang diperiksa sebagai tersangka," tambah Richard menerangkan status Pierre Gruno tersangka. (M. Altaf Jauhar)
Advertisement