Liputan6.com, Jakarta Setelah dibebaskan dari penjara, kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga menjelaskan bahwa kliennya tidak memiliki perasaan dendam terhadap Venna Melinda. Sebelumnya, Ferry Irawan telah menjalani tujuh bulan penahanan di Polda Jawa Timur atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Venna Melinda.
Ferry Irawan resmi dibebaskan pada Kamis (17/8/2023) dengan mendapatkan pengurangan masa hukuman melalui remisi. Dalam wawancara dengan YouTube Intens Investigasi Senin (28/8/2023), Sunan Kalijaga menjelaskan bahwa kliennya tidak membawa dendam terhadap Venna Melinda.
Baca Juga
"Harus ditegaskan bahwa Mas Ferry tidak merasa dendam. Selama tujuh bulan penahanan, Mas Ferry telah berfokus pada perbaikan diri. Ia menjalankan ibadah, mengamalkan ajaran agama, dan merenungkan diri sendiri," kata Sunan Kalijaga.
Advertisement
Â
Â
Tak Berniat
Sunan juga menekankan bahwa Ferry Irawan tidak memiliki niat untuk membalas dendam kepada Venna Melinda.
"Apakah dia terlihat seperti seseorang yang ingin membalas dendam? Tetapi yang perlu saya sampaikan, Mas Ferry lebih tertarik untuk berbagi pengalaman dengan orang-orang yang dengan sengaja mengartikan maksud dan tujuannya. Mereka yang mencoba merusak reputasi dan karakternya," ungkapnya.
Â
Advertisement
Menang
Di sisi lain, kabar pembebasan Ferry Irawan juga sampai di telinga Hotman Paris, pengacara Venna Melinda. Menurut Hotman Paris, Venna Melinda menang dalam kasus KDRT yang melibatkan Ferry Irawan.
"Venna Melinda menang dalam kasus ini, sudah selesai," ujar Hotman Paris.
Hotman Paris menyebut Venna Melinda dinyatakan menang dalam kasus tersebut karena Ferry Irawan telah menjalani penahanan selama berbulan-bulan.
"Ferry Irawan sudah dipenjara selama beberapa bulan, kasusnya sudah berakhir," jelasnya.
Â
Tak Masalah
Hotman Paris juga tidak mempermasalahkan remisi yang diberikan kepada Ferry Irawan.
"Remisi diberikan sesuai undang-undang," katanya.
Selanjutnya, Hotman Paris memberikan tanggapannya terkait rencana Ferry Irawan untuk mengajukan perlawanan hukum.
"Perlawanan seperti apa lagi? Ada yang mengatakan dia akan melaporkan polisi karena kasus ini bukan KDRT berat melainkan KDRT ringan. Penentuan pasal tersebut dilakukan oleh polisi sejak awal. Venna mengadukan, dan polisi menerapkan pasal 44 ayat 1 KDRT berat maupun ringan," ujarnya.
"Kemudian terbukti KDRT-nya ringan, ini adalah proses hukum, bukan Venna yang menentukan pasalnya," tambah Hotman Paris.
Â
Advertisement