Liputan6.com, Jakarta Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan, menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berat terhadap Venna Melinda.
Sebelumnya, aktor Ferry Irawan dilaporkan oleh mantan istrinya, Venna Melinda, terkait kasus KDRT. Pada tanggal 17 Agustus 2023, Ferry Irawan resmi dibebaskan dari penjara berkat remisi atau pengurangan masa tahanan yang diberikan.
Baca Juga
Ketika diwawancara, Jeffry Simatupang menjelaskan bahwa ketetapan remisi tersebut tidak hanya berlaku bagi Ferry Irawan saja.
Advertisement
"Saat menerima remisi tersebut, Pak Ferry tidak sendirian, jadi ini bukan pengecualian khusus. Ia melewati semua prosedur yang telah ditetapkan, dan pada tanggal 17 Agustus 2023, Ferry Irawan dibebaskan dari penjara," ungkap Jeffry Simatupang seperti yang dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (22/8/2023).
Â
Dituduh
Sebagai informasi, selama ini Ferry Irawan dituduh melakukan tindak pidana KDRT fisik berat terhadap Venna Melinda.
Jeffry Simatupang menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Kediri menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana KDRT fisik berat.
"Meskipun selama ini, Pak Ferry selalu dianggap sebagai pelaku KDRT fisik berat, seperti yang sudah terbukti."
Â
Advertisement
Tak Terbukti
"Namun, putusan Pengadilan Negeri Kediri justru menyatakan bahwa tidak ada bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Pak Ferry melakukan tindak pidana KDRT fisik berat," jelasnya.
Â
Membebaskan
Jeffry juga menambahkan bahwa Majelis Hakim sebelumnya telah membebaskan Ferry Irawan dari tuduhan tindak pidana KDRT fisik berat.
Dengan putusan Pengadilan Negeri Kediri ini, Ferry Irawan yang sebelumnya dituduh melakukan KDRT fisik berat telah terbantahkan.
"Dalam poin kedua putusan tersebut, Majelis Hakim dengan jelas menyatakan bahwa Pak Ferry dibebaskan dari tuduhan tindak pidana KDRT fisik berat."
Advertisement