Liputan6.com, Jakarta Leon Dozan ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap Riona Aurora Senduk, kekasihnya. Tak hanya itu, Leon juga diduga telah menista Institusi Polri, yang belakangan viral di jagad maya.
Dadi hasil pemeriksaan, Leon melontarkan umpatannya karena emosi, setelah mendengar pengakuan Rinoa yang ingin melaporkannya ke polisi. Hal itu diungkap Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro.
"Di bawah faktor emosi, di bawah faktor karena yang bersangkutan sebagainya, karena korban ingin melaporkan kepada polisi," ujar Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Advertisement
"Kemudian tersangka menantang untuk korban, dengan semua umpatannya terhadap institusi Polri," sambung Susatyo.
Penistaan
Susatyo mengatakan, per hari ini pihaknya juga telah menerbitkan laporan polisi terkait dugaan penistaan yang dilakukan Leon Dozan. Atas perbuatannya, Leon disangkakan pasal 207 KUHP atas penghinaan terhadap institusi.
"Kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap Institusi Polri. Sehingga kami menerapkan pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi," ungkapnya.
Advertisement
Minta Maaf
Di kesempatan sama, Leon Dozan meminta maaf atas ucapannya yang diduga telah menghina Institusi Polri. Ia juga meminta maaf kepada Riona dan keluarga, serta siap bertanggung jawab.
"Saya minta maaf karena saya telah melakukan kesalahan. Telah mengata-ngatai Institusi Polri. Saya khilaf atas perbuatan saya dan saya menyesal. Untuk Riona dan keluarga, saya minta maaf. Saya siap (bertanggung jawab)," ucap Leon Dozan.