Liputan6.com, Jakarta Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee tersangka kasus film porno, harus lebih lama menjalani masa penahanan setelah polisi memperpanjang selama 40 hari.
"Kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan selanjutnya yang saat ini dilakukan penahanan lanjutan 40 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).
Keputusan itu dilakukan, kata Ade Ary, karena proses penyidikan untuk melengkapi berkas kasus masih berjalan. Sehingga, waktu perpanjangan masa penahanan kedua pun digunakan setelah sebelumnya ditahan selama 20 hari.
Advertisement
"Jadi saat ini saudari tersangka S masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Mapolda Metro Jaya," jelasnya.
Tidak Kooperatif
Perlu diketahui dalam kasus ini hanya Siskaeee yang ditahan oleh penyidik, karena dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan yang mana telah menetapkannya sebagai tersangka.
Siskaeee dijerat bersama 10 pemeran lainnya, sebagai tersangka dalam film porno. Diantaranya 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Advertisement
Tersangka Lainnya
Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Tidak Alami Gangguan Jiwa
Sebelumnya, Polisi memastikan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee bukanlah penderita gangguan jiwa.
Kesimpulan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi setelah membaca hasil medis dari tim dokter Biddokes Polda Metro Jaya.
"Hasilnya adalah secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Rabu (7/2/2024).
Ade Ary mengatakan, hasil medis juga menunjukkan Siskaeee dapat mempertanggujawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Siskaeee ditetapkan tersangka atas kasus industri film porno lokal.
"Yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jadi pemeriksaan kejiwaan terhadap saudari FCN sudah selesai, hasilnya seperi itu," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses penyidikan guna memenuhi kelengkapan berkas perkara.
Advertisement