Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang 40 Hari, Polda Metro Jaya Terus Lanjutkan Penyidikan

Siskaeee merupakan salah satu tersangka kasus film porno.

oleh Tim Showbiz diperbarui 16 Feb 2024, 09:00 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2024, 09:00 WIB
Siskaeee tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2024), pukul 19.00 WIB.
Siskaeee tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2024), pukul 19.00 WIB. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee tersangka kasus film porno, harus lebih lama menjalani masa penahanan setelah polisi memperpanjang selama 40 hari.   

"Kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan selanjutnya yang saat ini dilakukan penahanan lanjutan 40 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).

Keputusan itu dilakukan, kata Ade Ary, karena proses penyidikan untuk melengkapi berkas kasus masih berjalan. Sehingga, waktu perpanjangan masa penahanan kedua pun digunakan setelah sebelumnya ditahan selama 20 hari.

"Jadi saat ini saudari tersangka S masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Mapolda Metro Jaya," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tidak Kooperatif

Siskaeee
Siskaeee berjanji datang ke Polda Metro Jaya pada 25 September 2023 untuk bersaksi terkait viral kasus rumah produksi film panas yang jadi isu nasional. (Foto: Dok. Instagram @vip_siskaeeenya3)

Perlu diketahui dalam kasus ini hanya Siskaeee yang ditahan oleh penyidik, karena dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan yang mana telah menetapkannya sebagai tersangka. 

Siskaeee dijerat bersama 10 pemeran lainnya, sebagai tersangka dalam film porno. Diantaranya 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

 


Tersangka Lainnya

Selebgram Siskaeee saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus industri film porno di  Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023).
Selebgram Siskaeee saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus industri film porno di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). 

Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

 


Tidak Alami Gangguan Jiwa

Sebelumnya, Polisi memastikan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee bukanlah penderita gangguan jiwa.

Kesimpulan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi setelah membaca hasil medis dari tim dokter Biddokes Polda Metro Jaya. 

"Hasilnya adalah secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Rabu (7/2/2024).

Ade Ary mengatakan, hasil medis juga menunjukkan Siskaeee dapat mempertanggujawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Siskaeee ditetapkan tersangka atas kasus industri film porno lokal.

"Yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jadi pemeriksaan kejiwaan terhadap saudari FCN sudah selesai, hasilnya seperi itu," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses penyidikan guna memenuhi kelengkapan berkas perkara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya