Liputan6.com, Jakarta Polisi akan segera memanggil Tiko Aryawardhana, suami penyanyi BCL, sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang dilaporkan oleh mantan istrinya AW. Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas kasus yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa Tiko akan diperiksa dalam proses penyidikan. Waktu pemanggilan Tiko belum dijelaskan, namun pemeriksaan akan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap pihak perbankan dan auditor.
Baca Juga
“Tentunya nanti terhadap terlapor saudara T itu akan diperiksa dalam proses penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, baru-baru ini.
Advertisement
Hasil Audit Eksternal
Pendalaman terhadap pihak perbankan dan auditor diperlukan untuk memastikan selisih nominal uang yang digelapkan oleh Tiko. Selisih tersebut akan dianggap sebagai kerugian dan akan dikombinasikan dengan alat bukti lainnya seperti keterangan saksi dan hasil pemeriksaan auditor.
“Jadi setelah proses melakukan pemeriksaan pihak perbankan kemudian pihak auditor keuangan yang juga akan diperiksa. Kemudian baru akan di jadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor (Tiko),” jelasnya.
Advertisement
Hasil Audit
Sebelumnya, AKBP Bintoro, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa hasil audit eksternal menunjukkan adanya temuan yang menjadi barang bukti. Hasil audit tersebut menunjukkan bahwa jumlah dana yang hilang lebih kecil dari yang dilaporkan sebesar Rp6,9 miliar.
“Untuk total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp 6,9 M. Namun dari hasil audit besarannya tidak seperti itu. Lebih kecil daripada yang dilaporkan,” kata Bintoro saat dikonfirmasi, Selasa (4/6).
Kerugian
Bintoro mengatakan bahwa jumlah kerugian yang dilaporkan sebesar Rp6,9 miliar ternyata tidak sesuai dengan hasil audit yang lebih kecil. Namun, Bintoro belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil audit tersebut karena telah menjadi barang bukti yang menjadi fokus dalam proses penyidikan.
Bintoro menambahkan bahwa Tiko Aryawardhana, pelapor dalam kasus yang dilaporkan oleh mantan istrinya AW, akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi sesuai dengan Pasal 374 KUHP. Bintoro menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Tiko akan dilakukan dalam waktu dekat dalam proses penyidikan ini.
Advertisement