Kaos Bertuliskan Hukuman Mati Warnai Sidang Kasus Kematian Dante dengan Terdakwa Yudha Arfandi

Yudha Arfandi menjalani persidangan  di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 11 Jul 2024, 19:10 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2024, 18:30 WIB
Keluarga besar Tamara Tyasmara dan Dante.
Keluarga besar Tamara Tyasmara dan Dante.

Liputan6.com, Jakarta Ada pemandangan menarik dari sidang lanjutan kasus kematian Dante, putra Tamara Tyasmara dan DJ Anger Dimas, dengan terdakwa Yudha Arfandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024). Pasalnya, sidang dihadiri belasan orang yang menuntut terdakwa mendapat hukuman berat.

Tuntutan itu terlihat dari tulisan pada kaos hitam yang mereka kenakan. Di kaos itu tertulis "Hukuman Mati, tidak ada kata maaf untuk pembunuh anak kecil tidak berdosa".

Tidak hanya itu, kaos bertuliskan "Justice for Dante" dengan foto wajah mendiang juga mewarnai persidangan ini. Menurut Ibunda Tamara Tyasmara, Riatya Aryuni, itu merupakan bentuk dukungan terhadap cucunya, Dante.

"Iya betul itu dukungan dari orang-orang untuk keluarga kami atas kematian Dante," kata Anerti, dari pihak keluarga Tamara, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ucapan Terimakasih

Keluarga besar Tamara Tyasmara dan Dante.
Keluarga besar Tamara Tyasmara dan Dante.

Sebagai nenek, Ritya mengucapkan terimakasih atas dukungan yang diberikan kepada mendiang cucunya. Ia juga mengaku akan tetus mengawal proses sidang ini hingga selesai.

"Ya makasih atas dukungannya. Kami akan kawal kasus ini sampai selesai," kata Anerti.

 


Menyusun Dakwaan

Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).
Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).

Sidang kasus kematian Dante kali ini mengagendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang disampaikan Yuda Arfandi pekan lalu. JPU mengklaim sudah menyusun dakwaannya secara cermat.

"Surat dakwaan kami sudah disusun secara cermat, jelas, lengkap memenuhi syarat formil dan materiil," kata JPU dalam persidangan.

 


Tidak Berdasar

JPU menilai, eksepsi terdakwa tidak berdasar. Karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa, dan perkara ini tetap dilanjutkan. 

"Karena surat eksepsi tersebut tidak bisa dijadikan dasar maka JPU menyatakan eksepsi tidak dapat diterima dan ditolak," kata JPU.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya