Nikita Mirzani Jawab Peluang Restorative Justice Kasus Lolly dengan Vadel Badjideh: Jangan Bermimpi!

Nikita Mirzani lewat kuasa hukum merespons peluang kasus Lolly diselesaikan via jalur restorative justice. Kubu Vadel Badjideh disebut mewacanakannya.

oleh Wayan Diananto diperbarui 04 Okt 2024, 20:00 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2024, 20:00 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani lewat kuasa hukum merespons peluang kasus Lolly diselesaikan via jalur restorative justice. Kubu Vadel Badjideh disebut mewacanakannya. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Liputan6.com, Jakarta Beredar isu yang menyebut kubu Vadel Badjideh menyinggung kasus dugaan pencabulan dan aborsi dengan korban Lolly anak Nikita Mirzani yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan diselesaikan via jalur restorative justice.

Kabar ini ditanggapi kuasa hukum ibunda Lolly, Fahmi Bachmid. Ia mengingatkan menyelesaikan kasus lewat restorative justice sah-sah saja karena memang diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021.

Esensi restorative justice adalah mengembalikan keadaan korban menjadi seperti semula. Sejumlah kasus pidana bisa saja diselesaikan di luar hukum alias restorative justice. Namun, dalam kasus Laura Meizani, tidak bisa.

“Jadi begini (mereka) kan selalu berbicara restorative justice, itu peraturan Kapolri seingat saya nomor 8 tahun 2021. Dalam peraturan tersebut yang paling penting mengembalikan dalam keadaan semula korban. Bagaimana caranya?” kata Fahmi Bachmid.

 

Ini Bukan Kasus Penipuan

TikTokers Vadel Badjideh bersama penasihat hukumnya, Razman Arif Nasution, menghadiri panggilan Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024). Vadel dipanggil terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly.
TikTokers Vadel Badjideh bersama penasihat hukumnya, Razman Arif Nasution, menghadiri panggilan Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024). Vadel dipanggil terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Melansir video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (4/10/2024), ia mencontohkan kasus pidana yang bisa diselesaikan lewat jalur restorative justice, yakni penipuan uang jutaan hingga miliaran rupiah.

“Makanya saya bilang ini bukan kasus penipuan. Bukan kasus harta benda, di mana kalau orang dilaporkan melakukan penipuan Rp5 miliar, dalam proses (terlapor bilang) oke saya mengembalikan. Itu keadaannya menjadi semula karena uangnya sudah kembali,” urainya.

Ini Perkara Apa?

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)

Kasus penipuan tak bisa disamakan dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi. Karenanya, jika benar pihak seberang membuka peluang restorative justice, Nikita Mirzani menolak mentah-mentah wacana itu.

“Dalam perkara ini saya mau bertanya dengan Anda, ini perkara apa? Jelas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur. Pasalnya ada. Ancamannya ada maksimal 15 tahun,” Fahmi Bachmid meyambung.

 

Jadi, Jangan Bermimpi!

Lolly Anak Nikita Mirzani
Setelah Nikita Mirzani diperiksa polisi, Lolly mengunggah video klarifikasi di medsos. Ia bingung mengapa tiba-tiba Nikita Mirzani memolisikan Vadel Badjideh. (Foto: Dok. Instagram @itsofficiallauraa)

Tak ingin berpanjang lebar, mewakili bintang film Nenek Gayung, Fahmi Bachmid meminta kubu Vadel Badjideh berhenti bermimpi dan fokus mengikuti proses hukum yang bergulir.

“Jadi, jangan bermimpi dalam persoalan ini untuk bertemu dengan Nikita Mirzani membahas dan menyelesaikan persoalan ini di luar hukum. Mustahil!” Fahmi Bachmid memperingatkan.

Infografis KDRT Data Kekerasan
Data Kekerasan di Indonesia pada Tahun 2019-2023. (Abdillah/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya