Liputan6.com, Jakarta Ade Andriani, istri aktor Sandy Permana, mengaku hubungan sesama tetangga, termasuk dengan istri Nanang Gimbal, tersangka yang membunuh suaminya. Diakui Ade, hubungan mereka cukup baik sebelum peristiwa penusukan itu terjadi.
Setidaknya Ade Andriani dan istri Nanang Gimbal saling bertegur sama jika berpapasan. Meskipun Ade mengetahui bagaimana sikap istri Nanang Gimbal saat di belakangnya.
Advertisement
Baca Juga
"Dekat, sampai sebelum kejadian aja masih dekat. Masih bertegur sapa kalau ketemu, berteman," aku Ade Andriani kepada wartawan lewat sambungan telepon, Sabtu (18/1/2025).
Advertisement
"Ya dia kan kalau di depan kita kan manis. Tapi nanti kalau dibelakang dia ngomongin," akunya.
Perihal Sakit Hati
Ade melanjutkan, selama ini Nanang dan istri dikenal kurang akur dengan tetangga yang lain. Jika boleh memilih, Ade merasa dirinya lah yang berhak merasa sakit hati karena selalu dihina, namun lebih memilih diam dan tak menaruh rasa dendam.
"Iya betul, sebenarnya yang harus sakit hati dari pihak saya ya, karena selama ini, saya, suami saya itu sering dihina, cuma kita diam karena kita nggak punya dendam atau apa, biarin saja, orang orang mau menghina kita itu dosanya mereka yang tanggung. Emang seperti itu istrinya," urainya.
Advertisement
Ada Gelagat Menutupi?
Selama Nanang melarikan diri, Ade melihat sikap istri tersangka yang terkesan ingin menutupi. Apalagi kabar yang ia dengar, tersangka dan istri sempat kabur usai peristiwa penusukan Sandy Permana.
"Ya ada, ada gelagat menutupi. Katanya, infonya kan dia yang menemani suaminya kabur habis selesai kejadian. Dia langsung nganterin suaminya pergi, kabur," kata Ade.
Hukuman 15 Tahun Kurang
Lebih lanjut Ade menyoroti ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal 15 tahun. Ade menilai ancaman itu masih tidak sebanding dengan pembuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa suaminya. Ia ingin tersangka dihukum seumur hidup atau hukuman. Mati.
"Untuk saya 15 tahun kurang ya karena nggak setimpal sama perbuatannya. Iya kalau bisa lebih, maunya seumur hidup atau hukuman mati," ucap Ade Andriani.
Advertisement