Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil diisukan telah menghamili seorang wanita bernama Lisa Mariana. Bahkan, isu ini sempat trending di pencarian Google pada Rabu (26/3/2025).
Menanggapi isu tersebut, Ridwan Kamil membantah isu yang beredar di media sosial. Ia menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang.
“Saya hanya bertemu yang bersangkutan satu kali, terkait permohonan bantuan kuliah. Dan Permasalahan 4 tahun lalu ini sudah diselesaikan melalui bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil duluan saat bertemu dan karenanya yang bersangkutan sudah meminta maaf di hadapan keluarganya,” kata Emil, sapaan akrabnya dikutip dari Instagram @ridwankamil, Kamis (27/3/2025).
Advertisement
Emil mengaku heran dengan munculnya isu tersebut. “Yang saya tidak pahami adalah mengapa sekarang dimunculkan lagi, atas motivasi yang saya tidak pahami. semoga yang bersangkutan diberikan hidayah,” ujarnya.
Menindaklanjuti isu tersebut, Emil akan menempuh proses hukum. Ia akan menggunakan tim hukum untuk mewakili dirinya dalam permasalahan ini. Ia dan tim juga akan membuktikan bahwa isu tersebut bohong.
Terlepas dari isu Ridwan Kamil selingkuh, kasus perselingkuhan marak terjadi di Indonesia. Tak hanya pada public figure, tapi masyarakat menengah ke bawah pun tak jarang yang menduakan pasangannya sehingga melakukan hubungan yang dilarang dalam agama.
Lantas, bagaimana Islam memandang perselingkuhan? Simak penjelasannya.
Simak Video Pilihan Ini:
Perselingkuhan dalam Perspektif Islam
Mengutip aplikasi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB) V, selingkuh berarti menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; serong. Sedangkan selingkuhan adalah orang yang diajak selingkuh.
Melansir laman Muhammadiyah.or.id, perselingkuhan merupakan kecurangan, penyelewengan, dan pengkhianatan seseorang terhadap pasangannya. Pada dasarnya Islam melarang seseorang melakukan pengkhianatan, penyelewengan, dan kecurangan.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27).
Akhir dari perselingkuhan kerap menjurus dan mengarah kepada perzinaan. Dalam QS al-Isra’ Allah SWT telah memperingati agar hamba-Nya tidak mendekati zina.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Israa’: 32)
Advertisement
Dalil Lain tentang Perselingkuhan
Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW melarang umatnya berdua-duan selain dengan mahramnya, termasuk dengan pasangan selingkuhannya yang memang bukan mahramnya.
“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya’, maka ada seorang laki-laki berdiri lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, istriku mau pergi haji sementara aku tercatat harus pergi perang ini dan itu’. Maka beliau bersabda: ‘Pulanglah lalu pergilah naik haji bersama istrimu'."
Mengutip NU Online, Islam juga melarang seseorang untuk berupaya merusak rumah tangga orang lain. Tindakan merusak hubungan rumah tangga orang lain termasuk dalam kategori dosa besar.
وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا -رواه النسائي
Artinya, “Dan barangsiapa yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya maka ia bukan termasuk dari golongan kami.” (H.R. an-Nasai).
Wallahu a'lam.
Hukum Menyebarkan Fitnah
Terkait dengan klarifikasi Ridwan Kamil yang menyebut tuduhan itu sebagai fitnah keji, perbuatan fitnah mendatangkan kerugian bagi orang yang menjadi korban. Fitnah juga menyebabkan keresahan, perselisihan, dan kerugian yang besar.
Orang-orang menjadi saling membenci dan saling berprasangka, sehingga ketentraman dalam bermasyarakat terganggu. Padahal, tanda seorang muslim yang baik adalah tidak menyebabkan kerugian bagi sesama atau tidak melukai sesama makhluk. Hukum menyebarkan fitnah pun telah ditetapkan Allah.
Hukum Menyebarkan Fitnah
Karena maksiat ini menimbulkan kerusakan yang besar, maka hukum menyebarkan fitnah adalah haram. Menyebarkan kabar buruk, apalagi tidak benar, merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah.
Prasangka terhadap sesama manusia adalah hal yang dilarang. Apalagi sampai menyebarkan kabar yang tidak benar tentang seseorang.
Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS.Al Hujurat: 12).
Begitu buruknya dampak fitnah, Allah telah memperingatkan agar kita tidak terjebak di dalamnya. Allah memerintah kita untuk teliti jika menerima kabar, terutama yang dibawa oleh orang fasik. Terlalu mempercayai kabar yang tidak benar akan membuat seseorang (atau suatu kaum) tertimpa musibah, yang akhirnya membuat kita menyesal.
Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS.Al Hujurat: 6).
Hanya di Umroh.com, Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah! Yuk download aplikasinya sekarang juga!
Menyebarkan Fitnah Ibarat Mencuri Akal SehatUmroh.com merangkum, fitnah yang sering kita jumpai di masa kini adalah hoaks atau kabar yang tidak benar. Apalagi saat menyangkut nama baik seseorang. Para ulama juga memberikan pandangan terhadap orang yang suka menyebarkan fitnah. Mereka diibaratkan sebagai pencuri akal sehat milik orang yang menerima kabarnya.
Advertisement
Fitnah dalam Pandangan MUI, NU dan Ponpes Lirboyo
Selain itu, para ulama juga mengajarkan bahwa fitnah, kabar burung, atau hoaks bisa menghilangkan rasa aman dan rasa tentram. Kemudian menimbulkan rasa was was, curiga, dan ketegangan di masyarakat. Masyarakat akan ter-adu domba, sehingga muncul kebencian dan permusuhan.
Haramnya Hoaks dan FitnahKerusakan akibat fitnah dan hoaks membuat lembaga-lembaga keagamaan Islam di Indonesia melakukan kajian tentang itu. Hasilnya, muncullah fatwa tentang hukum menyebarkan fitnah dan hoaks. Lembaga yang sudah mengeluarkan fatwa tentang hukum menyebarkan fitnah adalah MUI, NU, dan Lembaga Bahtsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo.
1. Majelis Ulama Indonesia
Dalam fatwa No. 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial, Majelis Ulama Indonesia menetapkan bahwa hukum menyebarkan fitnah atau hoaks adalah haram. Hukum tetap berlaku walaupun tujuan dilandasi oleh niat baik.
Selain itu, MUI juga mengharamkan ghibah (membicarakan keburukan orang lain), namimah (adu domba), serta ujaran yang menyebarkan permusuhan.
2. Nahdlatul Ulama
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus NU menetapkan hukum menyebarkan fitnah dan hoaks. Hasil Bahstul Masail pada tanggal 1 Desember 2016 menyatakan bahwa haram hukumnya menyebarkan berita palsu, bohong, atau menipu (hoaks). Perbuatan menyebarkan hoaks bisa membuat kebencian tersebar, sehingga timbul permusuhan di masyarakat.
3. Pondok Pesantren Lirboyo
Bahtsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo, yang diselenggarakan pada Maret 2017, juga membahas tentang hoaks. Hasilnya, menetapkan bahwa haram hukumnya menyebarkan hoaks tanpa tabayyun (melihat kebenaran berita) terlebih dahulu.
Larangan Menyebarkan FitnahAllah beberapa kali berfirman tentang keburukan fitnah, atau menyebarkan kabar buruk tentang orang lain. Bahkan fitnah disebut lebih besar dosanya dibandingkan membunuh manusia. Allah berfirman, “Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh” (QS.Al Baqarah: 217).
Azab di Dunia dan Akhirat bagi Penyebar FitnahDi surat An Nur ayat 11-20 tercantum kisah tentang fitnah. Kisah ketika muncul kabar burung tentang Aisyah ra. yang difitnah memiliki hubungan khusus dengan salah seorang sahabat bernama Shofwan bin Al-Mu’ththil.
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!
‘Pembelaan’ Allah terhadap Aisyah ra dalam ayat dimaksud membuat kita belajar tentang fitnah. Kepada penyebar fitnah dan kabar burung, Allah berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS.An Nur: 19).
