Mail Syahputra Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemerasan, Begini Reaksi Kubu Reza Gladys

Influncer dokter Reza Gladys buka suara soal kedatangan Mail Syahputra ke Polda Metro Jaya, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, pada Senin (3/2/2025).

oleh Wayan Diananto diperbarui 05 Feb 2025, 22:37 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2025, 19:20 WIB
Mail Syahputra. (Foto: Dok. Instagram @mailmayo_syahputra89)
Influncer dokter Reza Gladys buka suara soal kedatangan Mail Syahputra ke Polda Metro Jaya, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, pada Senin (3/2/2025). (Foto: Dok. Instagram @mailmayo_syahputra89)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Influencer dr. Reza Gladys, Dipl. AAAM akhirnya buka suara soal kedatangan Mail Syahputra ke Polda Metro Jaya, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, pada Senin (3/2/2025) terkait dugaan pemerasan yang dilaporkan bos skincare.

Kuat dugaan kedatangan Mail Syahputra terkait laporan polisi yang dibuat Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Ia diperiksa di Polda Metro Jaya kurang lebih 12 jam. Pemeriksaan Mail Syahputra berakhir sekitar pukul 22.30 WIB.

Lewat pernyataan tertulis yang diterima Showbiz Liputan6.com, Selasa (4/2/2025), kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring menyambut hangat kabar Mail Syahputra diperiksa polisi.

“Klien kami membuat laporan di Polda Metro Jaya per 3 Desember 2024, terhadap inisial NM dan kawan-kawan. Diduga kuat, mereka melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” katanya.

 

Terkait Barang Bukti

Mail Syahputra. (Foto: Dok. Instagram @mailmayo_syahputra89)
Mail Syahputra. (Foto: Dok. Instagram @mailmayo_syahputra89)... Selengkapnya

Dalam kesempatan itu, Julianus Paulus Sembiring mengimbau masyarakat Tanah Air bijak menyikapi konflik produk skincare yang merebak sekaligus viral beberapa pekan terakhir.

Setelahnya, ia menyinggung alat bukti. “Bukti-bukti yang kami sampaikan akan jadi fakta-fakta hukum agar penyidik di Polda Metro Jaya segera menguak kasus ini,” beri tahu Julianus Paulus Sembiring.

 

Harapan Agar Tersangka Segera Ditetapkan

“(Setelah sejumlah bukti disajikan, harapan kami penyidik) segera menetapkan tersangka dan proses hukum berjalan baik tanpa ada intervensi dari mana pun,” Julianus Paulus Sembiring menyambung.

Dibertitakan sebelumnya, Reza Gladys lewat kuasa hukum mengumumkan adanya laporan polisi terhadap sejumlah orang. Salah satunya sosok berinisial NM dan kawan-kawan pada 3 Desember 2024.  

 

Diguga Kuat...

Kepada awak media, Julianus Paulus Sembiring membeberkan sejumlah pasal yang disangkakan dalam laporan Reza Gladys dari pencemaran nama baik, pemerasan, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“Diduga kuat, mereka melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” urainya.

Infografis Geger 5 Artis Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89
Infografis Geger 5 Artis Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89 (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya