Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutus perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven pada Rabu, 16 April 2025. Putusan ini mengakhiri pernikahan keduanya yang telah terjalin sejak 2018 setelah gugatan cerai diajukan Baim Wong pada 7 Oktober 2024.Â
Setelah pernikahannya ambyar, Paula Verhoeven hadir dalam podcast Denny Sumargo yang tayang baru-baru ini. Hal ini dilakukan untuk menegaskan kepada publik, untuk meyakinkan bahwa tak ada perselingkuhan dalam pernikahannya ini.Â
Baca Juga
"Saya berdiri untuk anak-anak saya bahwa ini tidak ada perselingkuhan," kata Paula dalam podcast tersebut. Ia menambahkan, "Saya bisa bersaksi dan bisa mempertanggungjawabkan ini di akhirat, apa yang saya katakan dan lakukan.."
Advertisement
Banyak pertanyaan yang diajukan Denny dalam kesempatan ini. Salah satunya, apakah Paula bahagia dalam pernikahannya.Â
"Bahagia sih relatif. Pasti ada bahagianya. Kalau nggak, nggak mungkin punya anak dua dong," ujar Paula. Hanya saja, jawaban Paula ditangkis oleh Denny. "Ada yang tidak bahagia tetep punya anak kok," kata pria yang akrab disapa Densu ini, disambut tawa kecil Paula.
Mencapai 50 Persen?
Densu bahkan mengejar lagi jawaban Paula dengan pertanyaan lain. Yakni apakah tingkat bahagianya mencapai 50 persen. "Nah itu... bingung," jawab Paula Verhoeven.
"Karena di saat aku merasa aku tidak bahagia dengan hidup aku--pasti ada up and down-nya--di situ aku (merasa) harusnya bersyukur. Semua orang tidak ada kehidupan yang perfect," ujar Paula Verhoeven.
Â
Advertisement
Dekatkan Diri kepada Allah
Alih-alih pikirannya bertambah ruwet dengan persoalan rumah tangga, Paula memilih untuk semakin mendekatkan diri kepada Tuhan.Â
"Dengan cara apa aku menyikapi itu semua? Dengan cara mendekatkan diri ke pengajian, supaya fokus aku enggak (tentang) apa yang aku tidak punya," kata dia.Â
Pengaduan Paula Verhoeven ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung
Sementara itu, Paula Verhoeven melalui kuasa hukumnya kembali mengadukan dugaan pelanggaran kode etik hakim atas putusan cerainya dengan Baim Wong ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Itu dilakukan untuk menindaklanjuti hasil investigasi atas dugaan pelanggaran administratif dari proses sidang cerai Paula Verhoeven dan Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan atau PA Jaksel. Ada 3 poin dugaan pelanggaran administratif yang disampaikan Paula Verhoeven.
"Pertama, pada sidang bacaan putusan, kami kuasa hukum Paula dan kuasa hukum Baim dan Majelis Hakim menyepakati sidang pembacaan putusan itu dilakukan secara e-court. Jadi itu melalui sistem tertutup, melalui email dan seterusnya," ujar Siti Aminah Tardi, kuasa hukum Paula Verhoeven di Gedung Bawas MA, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Poin kedua berkaitan dengan putusan yang diklaim sebagai putusan perceraian Paula dan Baim. Menurut Aminah, putusan itu masih dalam tahap minutasi, atau pemberkasan yang akan disampaikan ke sistem pengarsipan, dan kemudian diunggah di website putusan. Terakhir,  berhubungan dengan Undang Undang perlindungan data pribadi. Kuasa hukum menyebut ada hal-hal terkait data pribadi dalam putusan yang tidak dapat dipublikasikan.
Advertisement
