Perceraian

Pergub Jakarta tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian memicu kegaduhan publik di awal tahun 2025. Pergub yang diteken Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025 ini membolehkan ASN laki-laki beristri lebih dari seorang alias poligami.
Tampilkan foto dan video
Loading