Meski menjadi tersangka, istri Piyu Padi, Anastasia Florina (Flo) belum menampakkan batang hidungnya. Di lain sisi, Vika Dewayani telah meminta polisi menutup kasus itu karena ia dan keluarga Flo telah berdamai. Meski begitu, polisi tidak mau menutup kasus ini sebelum Flo datang ke Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan.
"Penyidik perlu memeriksa Flo, karena keterangannya dibutuhkan untuk ungkap motif dari kejadian tersebut. Kalau Flo belum datang, maka kasus ini tidak bisa dihentikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (21/11/2013).
Pasalnya, Flo sudah terlanjur jadi tersangka. Dan juga, proses penyidikan perkara ini sudah berjalan sekitar satu bulan. Makanya, polisi menghimbau agar Flo segera menyerahkan diri ke polisi.
Sempat beredar kabar, kalau Flo sebenarnya telah mendatangi Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan. Namun, hal itu dibantah Rikwanto. "Isu itu berkembang dua hari ini kalau Flo akan datang, tapi dia memang belum datang," jelas Rikwanto.
Meski tak kunjung datang, polisi belum berniat memasukkan Flo dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Belum. Nanti kalau butuh bantuan masyarakat, kami akan bikin DPO. Ini masalah waktu saja, tingkat kesulitan kasus kan beda-beda," tutup Rikwanto. (fei)
"Penyidik perlu memeriksa Flo, karena keterangannya dibutuhkan untuk ungkap motif dari kejadian tersebut. Kalau Flo belum datang, maka kasus ini tidak bisa dihentikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (21/11/2013).
Pasalnya, Flo sudah terlanjur jadi tersangka. Dan juga, proses penyidikan perkara ini sudah berjalan sekitar satu bulan. Makanya, polisi menghimbau agar Flo segera menyerahkan diri ke polisi.
Sempat beredar kabar, kalau Flo sebenarnya telah mendatangi Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan. Namun, hal itu dibantah Rikwanto. "Isu itu berkembang dua hari ini kalau Flo akan datang, tapi dia memang belum datang," jelas Rikwanto.
Meski tak kunjung datang, polisi belum berniat memasukkan Flo dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Belum. Nanti kalau butuh bantuan masyarakat, kami akan bikin DPO. Ini masalah waktu saja, tingkat kesulitan kasus kan beda-beda," tutup Rikwanto. (fei)