Polda Jatim Kirim Permintaan Red Notice untuk Veronica Koman

Kapolda Jatim Irjen Pol, Luki Hermawan menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait kasus Veronica Koman.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 20 Sep 2019, 21:12 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2019, 21:12 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Wadirkrimsus AKBP Arman Asmara dan Kabidpropam Kombes Pol Hendra Wirawan melakukan konferensi pers mengenai perkembangan kasus insiden asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kapolda Jatim Irjen Pol, Luki Hermawan menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait kasus Veronica Koman, tersangka dugaan provokasi dan penyebaran informasi bohong insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

"Menurut informasi KBRI telah berkomunikasi dengan tersangka Veronica Koman tetapi kami tidak mengetahui isi dari komunikasi tersebut," kata Luki, saat memaparkan mengenai perkembangan kasus insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (20/9/2019).

Lebih lanjut ia menuturkan, pihaknya juga sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Sebelumnya pihaknya telah melaksanakan gelar perkara di Bareskrim dengan Hubinter dan Kabareskrim.

"Kami telah menerbitkan DPO bagi tersangka Veronica Koman serta kami telah mengirim surat permintaan red notice kepada Interpol," tutur Luki.

Luki menuturkan, siapapun orang yang mengetahui Veronica Koman di Indonesia bisa memberitahukan kepada aparat kepolisian.

"Dan apabila petugas kepolisian mengetahui keberadaan tersangka Veronica Koman dapat melakukan penangkapan," ujar Luki.

Sebelumnya penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim surat panggilan kedua atas nama Veronica Koman yang merupakan aktivis HAM pada pekan lalu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 September 2019.

Polda Jatim telah memberikan tambahan waktu lima hari untuk memenuhi panggilan karena Veronica Koman yang masih berada di Australia.

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.

Akibat perbuatannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, etnis dan ras.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya