Polisi Keluarkan DPO untuk Veronica Koman

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk tersangka diduga penyebaran hoaks Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Sep 2019, 12:01 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2019, 12:01 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk tersangka diduga penyebaran hoaks Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman. Hal ini setelah Veronica tak kunjung memenuhi panggilan hingga Rabu, 18 September 2019.

"Kami mengeluarkan DPO, ini setelah Mabes Polri melakukan gelar perkara kemarin,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda setempat, dilansir Antara, Jumat (20/9/2019).

Luki menuturkan, sebelum menetapkan DPO, polisi juga telah melakukan upaya paksa pencarian di rumah Veronica Koman di Jakarta. Namun, polisi tidak membuahkan hasil saat menggeledah rumah Veronica Koman yang ada di Jakarta.

"Setelah kami geledah rumahnya di Jakarta, Veronica memang tidak ada di rumah,” ujar Jenderal Bintang Dua.

Selain menetapkan Veronica Koman sebagai DPO, Polda Jatim akan mengeluarkan red notice yang akan digelar di Prancis untuk disebar ke 190 negara yang telah bekerja sama.

"Selain diterbitkan surat DPO, kami juga mengeluarkan red notice yang nanti akan dikirim dan digelar di Prancis,” tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Telah Kirim Surat Panggilan Kedua

Sebelumnya penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim surat panggilan kedua atas nama Veronica Koman pada pekan lalu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 September 2019.

Polda Jatim telah memberikan tambahan waktu lima hari untuk memenuhi panggilan karena Veronica Koman yang masih berada di Australia.

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.

Akibat perbuatannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, etnis dan ras.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya