Liputan6.com, Jakarta - Dua polisi gadungan berinisial RD dan JL, ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur, setelah kedapatan memeras pengelola salah satu SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) di daerah itu.
Kapolsek Kota Tulungagung, Jawa Timur, Kompol Rudi Purwanto mengatakan, kedua pemuda berlatar belakang pengangguran yang menjadi polisi gadungan itu ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban Rambang Sandi Wahyudi, pegawai SPBU Lembupeteng, yang mengaku telah diperas uang sebesar Rp 5 juta dan telah menyerahkan senilai Rp 3 juta.
"(Keduanya) kami tangkap di dua tempat berbeda pascakejadian (pemerasan)," kata Kompol Rudi Purwanto, dikutip dari Antara, Kamis, 14 November 2019.
Advertisement
Baca Juga
Tidak ada perlawanan saat operasi penangkapan dilakukan terhadap dua polisi gadungan tersebut. RD ditangkap lebih dulu di Kecamatan Kalidawir, sementara JL ditangkap di wilayah dalam kota.
Tersangka RD adalah pemuda asal Gendingan, Kecamatan Pakel, Tulungagung, sementara tersangka JL dari daerah Bangsal, Kecamatan Pesantren Kota, Kediri, itu, ditengarai kerap melakukan pemerasan dengan modus menyaru sebagai polisi, LSM ataupun wartawan.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Modus Pelaku Kejahatan
Seperti kronologi aksi mereka terakhir dengan memerankan diri seolah dari Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk memeras karyawan SPBU di Tulungagung dengan dalih menjual BBM subsidi tidak sesuai ketentuan.
"Tersangka JL ini berperan seolah melakukan temuan lapangan di lokasi (SPBU) sasaran lalu menelepon RD seolah sedang melapor komandannya di Polda Jatim untuk tujuan menakut-nakuti korban," katanya.
Sedangkan RD selaku eksekutor mengancam akan memerkarakan SPBU yang diindikasikan menjual BBM subsidi tidak sesuai aturan itu, kecuali memberikan sejumlah uang untuk "damai".
Uang damai yang diminta sebesar Rp5 juta. Kalau tidak dibayar, maka pelaku ini mengancam korbannya akan dipolisikan.
"Informasinya dia sudah beraksi beberapa lokasi. Tapi, sementara ini masih satu lokasi saja. Mungkin informasi tersebut akan kita kembangkan," kata Kapolsek Rudi.
Atas aksi pidananya itu, kedua tersangka kini dijerat 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal semban tahun penjara.
Advertisement