Surabaya Terapkan Surat Miskin Berbasis Online

Kepala Dinkes Surabaya, Febria Rachmanita menuturkan, ketika ada pasien yang sakit dan tidak punya jaminan pembiayaan, ia bisa langsung mendaftar melalui petugas loket untuk mendapatkan layanan melalui SKM.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jan 2020, 12:04 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2020, 12:04 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachmanita. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya memudahkan masyarakat untuk berobat di rumah sakit yang ada di Surabaya, Jawa Timur. Salah satunya dengan menerapkan Surat Keterangan Miskin (SKM) berbasis daring (dalam jaringan).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita menuturkan, ketika ada pasien yang sakit dan tidak punya jaminan pembiayaan, ia bisa langsung mendaftar melalui petugas loket untuk mendapatkan layanan melalui SKM.

"Petugas loket akan memasukkan NIK pasien itu, apakah masuk dalam daftar MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) atau tidak. Dalam waktu 48 jam meliputi 5 jam proses di kelurahan dan 43 jam di dinas sosial (verifikasi),sehingga pasien tidak perlu ke sana kemarin,” tutur dia.

Ia menuturkan, jika dahulu pihak keluarga harus mengurus ke kelurahan untuk mendapatkan SKM sebagai pembiayaan di rumah sakit tetapi sekarang tidak. “Jadi cukup keluarga dan pasien duduk di rumah sakit. Dan ini sudah mulai berlaku," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Suharto Wardoyo menuturkan, saat ini SKM berbasis daring, sehingga warha Surabaya tidak perlu membawa SKM dari kelurahan untuk mendapatkan layanan di rumah sakit.

"Mereka cukup menyerahkan NIK kepada petugas rumah sakit. SKM daring ini akan berlaku selama dua bulan per orang,” kata dia.

Jika SKM sudah tidak aktif, warga bisa mengaktifkannya kembali secara daring sehingga diharapkan, masyarakat lebih mudah dan cepat mendapatkan layanan di rumah sakit.

"Intinya, lurah tidak mengeluarkan SKM lagi secara manual, tapi sudah secara daring, semua daring termasuk dari kelurahan, dinas sosial masuk ke data dinas kesehatan (saling terkoneksi),” kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Pemkot Surabaya Beri Jaminan Persalinan bagi Warga Kurang Mampu

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Balai Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberi jaminan persalinan kepada warga tidak mampu di Surabaya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Persalinan di Surabaya. Pemberian jaminan persalinan itu diundangkan pada 29 November 2019.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Febria Rachmanita menuturkan,  warga terutama ibu hamil yang tidak punya jaminan lainnya dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dapat peroleh jaminan persalinan yang dibiayai Pemkot Surabaya.

Para penerimanya yaitu penerima bantuan iuran anggaran pendapatan dan belanja daerah yang selanjutnya disingkat PBI APBD adalah masyarakat Surabaya yang dinyatakan miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun  pemberian jaminan persalinan untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi.

Meski diundangkan pada 29 November 2019, pemberian jaminan persalinan ini sudah diberikan kepada warga tidak mampu sejak Januari 2019. Febria menuturkan, hal tersebut untuk menyesuaikan petunjuk teknis dan masuk anggaran 2019. Anggaran disiapkan sekitar Rp 2 miliar Sejak Januari 2019, ada 781 jiwa yang sudah manfaatkan biaya program tersebut.

"Pembiayaan itu untuk ibu hamil dan ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir. Total 781 jiwa," ujar Febria saat dihubungi Liputan6.com, Jumat, 27 Desember 2019.

Febria menambahkan, Pemkot Surabaya memberikan jaminan persalinan baik kepada ibu yang lahiran secara normal dan caesar. Akan tetapi, sesuai indikasi medis dan bukan permintaan pasien.

 

Pengajuan Klaim

Berdasarkan Perwali Nomor 53 Tahun 2019 pasal 8 disebutkan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan dan dapat mengajukan klaim jasa pelayanan jaminan persalinan meliputi puskesmas, puskesmas rawat inap, puskesmas poned, rumah sakit pemerintah dan rumah sakit TNI/Polri.

Untuk klaim yang disebutkan dalam pasal 9 dengan mengajukan pembayaran pelayanan jaminan persalinan dengan melampirkan persyaratan antara lain surat pengajuan klaim pembayaran jaminan persalinan kepada Kepala Dinas Kesehatan, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga Surabaya, SKM dan bukti kepesertaan jaminan tidak aktif, tagihan biaya perawatan, dan resume medis.

Kemudian verifikator memeriksa berkas pengajuan klaim pembayaran pelayanan jaminan persalinan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah memenuhi persyaratan.

Kemudian verifikator menyerahkan berkas klaim pembayaran pelayanan jaminan persalinan yang sudah lengkap kepada PPTK disertai dengan berita acara. Dalam hal berkas klaim pembayaran pelayanan jaminan persalinan tidak lengkap dikembalikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan. Lalu PPTK verifikasi berkas klaim pembayaran pelayanan jaminan persalinan dengan membubuhkan paraf apabila berita acara telah sesuai.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya