DJP Jatim Serahkan 2 Tersangka Penggelapan Pajak pada Kejaksaan

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim I, Eka Sila Kusna Jaya menuturkan, penyerahan itu merupakan proses lanjutan dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kanwil DJP Jawa Timur I.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jan 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2020, 22:00 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Jatim) menyerahkan dua tersangka penggelapan pajak berinisial RF dan TS kepada Kejaksaan Negeri Kota Surabaya. Dua tersangka itu terbukti merugikan negara total Rp 5,54 miliar.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim I, Eka Sila Kusna Jaya menuturkan, penyerahan itu merupakan proses lanjutan dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kanwil DJP Jawa Timur I bekerja sama dengan Korwas Polda Jatim mulai 2019.

"Hari ini kami menyerahkan dua tersangka tindak pidana pajak kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Surabaya. Proses ini merupakan lanjutan dari penyidikan yang dilakukan mulai tahun 2019," kata Eka, seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/2/2020).

Tersangka berinisal RF, kata Eka, terbukti merugikan negara Rp3,9 miliar, dan sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai/PPN yang telah dipungut pada kurun waktu 2011-2012.

RF yang merupakan Direktur dari PT RPP itu terbukti melanggar Pasal 39 (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Modus yang dilakukan, tersangka memungut PPN dari konsumen namun tidak menyetorkannya ke Negara," ucapnya.

Penangkapan RF dilakukan di Depok, Jawa Barat, kemudian dilanjutkan permohonan pada tanggal 8 November dan 23 November dilakukan penahanan.

Sementara itu, untuk tersangka TS yang merupakan Direktur Utama dari PT BKM terbukti sengaja menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada Tahun 2014.

"PT BKM berada di Surabaya, dan bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

Akibatnya perilaku tersangka, negara dirugikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp1,64 miliar.

"Modus yang dilakukan, perusahaan tersangka tidak ada kegiatan usaha, namun menerbitkan faktur pajak padahal tidak disertai pembelian barang dan tidak ada pembayaran secara riil," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Kejaksaan Siapkan Dakwaan

Eka berharap dengan upaya penyerahan ini, masyarakat yang telah melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, akan yakin DJP tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Anton Delianto mengatakan, pihak Kejaksaan akan menyiapkan dakwaan kepada dua tersangka, dan segera memprosesnya.

"Proses selanjutnya adalah pelimpahan di persidangan, dan ancaman hukuman kepada dua tersangka adalah maksimal 6 tahun penjara," kata Anton kepada wartawan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya