Kronologi Terungkapnya Pengiriman Sabu-Sabu 8 Kg dari Jaringan Malaysia

BNNP Jatim memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebesar 8,1 kilogram (kg) pada Selasa, 11 Februari 2020.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 11 Feb 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2020, 22:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur musnahkan sabu-sabu seberat 8,1 kilogram (kg) di Surabaya, Selasa (11/2/2020). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) memaparkan terungkapnya jaringan asal Malaysia yang akan mengedarkan sabu-sabu  di Pamekasan, Jawa Timur.

BNNP Jatim mengamankan barang bukti sabu-sabu sebesar 8,1 kilogram (kg) yang didapatkan dari tiga tersangka. Ketiga tersangka kini diamankan di kantor BNNP Jatim.  Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priambada menuturkan, barang bukti sabu-sabu tersebut dibawa dari Malaysia menuju Batam, Kepulauan Riau.

Dari Batam oleh dua tersangka perempuan berinisial ZA dan IP hendak mengirimkan paket sabu-sabu menggunakan kapal menuju Surabaya. Namun, karena ada  pemeriksaan x-ray di Pelabuhan Batam, keduanya membatalkan pengiriman jalur laut.

"Lalu pengiriman diubah menggunakan jalur darat dari Batam ke Jakarta menggunakan bus. Dari Jakarta ke Surabaya, kedua tersangka menggunakan kereta api," ujar dia.

Di Surabaya, Jawa Timur, Bambang menuturkan, ZA dan IP menginap di sebuah hotel Surabaya pada 28 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas mengamankan ZA dan IP di hotel kamar 910. 

"Berselang enam jam, tersangka ME asal Pamekasan Madura hendak mengambil paket sabu tersebut pukul 16.00 WIB. ME diamankan saat mengambil jenis sabu dari kamar nomor 910 dalam perjalanan turun lift menuju ke kamarnya nomor 608," tutur dia.

Adapun sabu-sabu sebesar 8,1 kilogram itu dimusnahkan BNNP Jatim pada Selasa siang ini. "8,1 kilogram yang diamankan ini setelah dicek Laboratorium Forensik, ternyata memang positif metamfetamina atau sabu-sabu. Hari ini, kami musnahkan barang bukti sabu-sabu yang sedianya akan disebarkan di wilayah Pamekasan, Madura," tutur dia.

Atas perbuatan tiga tersangka itu, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

BNNP Jatim Musnahkan Sabu-Sabu Seberat 8,1 Kg

Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan sabu-sabu sebanyak 8,1 kilogram (kg) yang diamankan dari jaringan asal Malaysia. Barang bukti sabu-sabu tersebut sebelumnya akan disebarkan di Pamekasan, Jawa Timur.

"8,1 kilogram yang diamankan ini setelah dicek laboratorium forensik, ternyata memang positif metamfetamina atau sabu-sabu,” ujar Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priambada, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 11 Februari 2020.

Ia menuturkan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnakan akan disebarkan di Pamekasan, Jawa Timur. Ia mengatakan, barang bukti sabu-sabu tersebut dibawa jaringan itu dari Malaysia menuju Batam, Kepulauan Riau.

Dari Batam oleh dua tersangka perempuan berinisial ZA dan IP hendak mengirimkan paket sabu-sabu menggunakan kapal menuju Surabaya. Akan tetapi, karena ada pemeriksaan x-ray di Pelabuhan Batam, keduanya membatalkan pengiriman jalur laut.

"Lalu pengiriman diubah menggunakan jalur darat dari Batam ke Jakarta menggunakan bus. Dari Jakarta ke Surabaya, kedua tersangka menggunakan kereta api,” tutur dia.

Di Surabaya, Bambang menuturkan, ZA dan IP menginap di sebuah hotel di Surabaya pada 28 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas mengamankan ZA dan IP di hotel kamar 910.

"Berselang enam jam, tersangka ME asal Pamekasan Madura hendak mengambil paket sabu tersebut pukul 16.00 WIB. ME diamankan saat mengambil jenis sabu dari kamar nomor 910 dalam perjalanan turun lift menuju ke kamarnya nomor 608," tutur dia.

Ketiga tersangka kini diamankan di kantor BNNP Jatim. Atas perbuatanya tersebut, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya