Fakta Mengejutkan dari Pengembangan Kasus Order Fiktif Gojek di Jatim

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) terus mengembangkan kasus order fiktif ojek online (ojol) Gojek

oleh Dian Kurniawan diperbarui 05 Mar 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2020, 18:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polisi ungkap kasus order fiktif ojek online. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) terus mengembangkan kasus order fiktif ojek online (ojol) Gojek. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan dari pengembangan kasus tersebut, pelaku bisa leluasa mengakses data kependudukan, seperti NIK dan KK, melalui data base ilegal untuk registrasi Sim card.

"Ini betul-betul menghawatirkan. Ini ada empat provider dari Telkomsel, AXIS, IM3, XL. Semua kartu disini sudah teregristasi dengan menggunakan alat. Ini disini awal semua kejahatan yang dilakukan kejahatan siber. Ternyata kami bisa mengungkap penggandaan nomer," tuturnya, Kamis (5/3/2020).

Kapolda menjelaskan sesuai aturan, data registrasi kartu seluler harus diisi orang yang berhak. Namun dalam prakteknya mereka para pelaku melakukan pembobolan dengan menggunakan alat.

"Dari sini kita menangkap enam pelaku. Dari ini dikembangkan dari mana data itu diambil. Kami minta perhatian khusus komisi III ini akan membahayakan jika tidak ditindak lanjuti," ucapnya.

Irjen Luki juga akan mengandeng semua instansi baik Kemenkominfo, Kemendagri, Dukcapil, hingga KPU. Ia menilai, kasus ini relevan diungkap, terlebih menjelang Pilkada, sebab hoaks, judi online, investasi bodong, narkotika, siber terorisme, arisan online, dan sebagainya berawal dari sim card.

Dalam kasus order fiktif Gojek, MN diketahui sebagai orang yang meregistrasi ribuan kartu perdana atau sim card semua operator seluler lalu memasoknya ke tersangka order Gojek fiktif.

Ia mengaku melakoni bisnis ilegalnya karena tingginya permintaan kartu perdana aktif. Dalam menjalankan aksinya, ia menggunakan peralatan modem pool dana database kependudukan yang dibeli secara online.

Dengan peralatan itu, ia bisa meregistrasi belasan kartu perdana hanya dengan satu identitas dalam waktu singkat.

"Tiga menit sudah teregistrasi," ujarnya.

Kasus itu bermula dari penyelidikan tim Satgas Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan judi online yang dijalankan MZ di Malang. Setelah digeledah, ternyata MZ melakoni bisnis order fiktif Gojek.

Bermodal ribuan kartu perdana teregistrasi, ia membuat  akun palsu sebagai driver, pemilik restoran, sekaligus customer. Order fiktif dibuat untuk mendapatkan poin dari Gojek. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya