Polda Jatim Bongkar Praktik LPG Oplosan di Jombang

Tabung 3 Kg yang berisi gas kemudian dipindahkan isi gas nya dengan menggunakan alat pipa terbuat dari bahan logam (pen) yang disuntikkan pada bagian pentil masing-masing tabung non subsidi

oleh Dian Kurniawan Diperbarui 12 Mar 2025, 01:19 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2025, 01:12 WIB
Rilis kasus pengoplosan LPG Polda Jatim. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Rilis kasus pengoplosan LPG Polda Jatim. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)... Selengkapnya

Liputan6.com, Surabaya - Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jatim, AKBP Damus Asa mengungkapkan, pihaknya membongkar praktik pengoplosan gas elpiji atau gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram.

"Kami menangkap empat orang pelaku yaitu MS, MM, AK dan SZ," ujar AKBP Damus di Mapolda Jatim, Selasa (4/3/2025).

AKBP Damus mengatakan, modusnya pelaku SZ bekerja sama dengan pelaku AK melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 Kg (Subsidi) ke tabung LPG kosong (non subsidi) dengan kapasitas volume 12 Kg dan 50 Kg yang dilakukan sejak bulan Januari 2025 sampai tanggal 03 Maret 2025.

“Tabung 3 Kg yang berisi gas kemudian dipindahkan isi gas nya dengan menggunakan alat pipa terbuat dari bahan logam (pen) yang disuntikkan pada bagian pentil masing-masing tabung non subsidi (LPG 12 Kg dan LPG 50 Kg),“ ucapnya.

AKBP Damus menyebut, kapasitas pengisian atau pemindahan gas yang dibutuhkan dari LPG 3 Kg ke tabung LPG berukuran masing-masing LPG 12 Kg membutuhkan sekitar 4 sampai 5 tabung gas LPG 3 Kg dan LPG 50 Kg membutuhkan sekitar 20 sampai 22 tabung gas LPG 3 Kg.

“Setelah gas dipindahkan ke tabung LPG nonsubsidi, kemudian tabung tersebut ditutupmenggunakan segel (yang diperoleh dengan membeli di toko online melalui Lazada) yang berisi gas tersebut dan tabung LPG siap diedarkan atau dijual,“ ujarnya.

“Pelaku SZ dibantu pelaku MS dan MM (supir dan kernet) untuk memperoleh LPG Subsidi 3 Kg dengan cara membeli di toko dan pangkalan di wilayah Kabupaten Jombang dengan harga Rp20 ribu sampai Rp21 ribu dan menjual LPG nonsubsidi 12 Kg dan 50 Kg yang telah diisi dengan gas yang berasal dari LPG Subsidi 3 Kg tersebut ke toko kelontong dan pangkalan di wilayah Kabupaten Jombang,“ imbuh AKBP Damus.

Sementara untuk tabung LPG 12 Kg dijual dengan harga Rp130 ribu sampai Rp140 ribu per/ tabung dan tabung LPG 50 Kg sebesar Rp 550 ribu sampai Rp575 ribu per tabung.

Pelaku dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang diubah UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU pasal 5 ayat 1 ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp6 miliar.

Barang bukti yang diamankan satu unit mobil pick up merk Daihatsu Grand, LPG 3 kg total 140 kondisi kosong, LPG 3 kg 62 kondisi isi, LPG 12 kg 52 kondisi kosong, LPG 12 kg 18 kondisi isi, LPG 50 kg 18 kondisi kosong, LPG 50 kg 18 kondisi isi, satu buah tang.

Seratus buah segel tabung 12 Kg dan tiga puluh buah segel tabung 50 Kg, satu plastik kecil seal karet merah LPG 3 Kg, satu kresek bekas segel LPG 3 Kg, dua buah timbangan digital merk ACS dan Voltron, dua puluh buah alat pemindah gas sebagai media suntik tabung LPG 12 Kg, dan sembilan buah alat pemindah gas sebagai media suntik tabung LPG 50 Kg.

 

Promosi 1

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya