DPRD Surabaya Minta Pemkot Segera Sosialisasikan Perwali PSBB Berbahasa Madura

Pemkot Surabaya juga harus kreatif dalam mensosialisasikan Perwali mengenai PSBB mengingat waktunya sangat terbatas.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 25 Apr 2020, 14:30 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2020, 14:30 WIB
(Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)
Tugu Pahlawan Merah Putih di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono berharap Pemerintah Kota (Pemkot) yang dipimpin Wali Kota Tri Rismaharini (Risma) segera sosialisasi masif mengenai Peraturan Walikota (Perwali)Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Perwali mengenai PSBB di Surabaya merupakan peraturan Walikota yang sangat berbeda dibandingkan peraturan lainnya. 

"Harus disadari Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 16 tahun 2020 tentang PSBB bukanlah produk hukum yang biasa. Yang berbeda dari Perwali-Perwali lain. Karena dibuat dalam waktu cepat, dan harus lekas-lekas diterapkan," tuturnya, Sabtu (25/4/2020). 

"Mengingat aspek kedaruratan yang sangat menonjol. Meski telah diundangkan Pemkot, tidak otomatis seluruh masyarakat luas tahu, mengerti dan memahami produk hukum itu," kata Adi. 

Menurut Adi, Pemkot Surabaya juga harus kreatif dalam mensosialisasikan Perwali mengenai PSBB mengingat waktunya sangat terbatas. 

"Sosialisasi itu setidaknya mencakup hal-hal dasar, serta praktis, yang orang awam pun bisa mencerna. Bisa disampaikan dengan bahasa yang mudah yang dikenal masyarakat, misal bahasa Indonesia, bahasa Suroboyo, dan Madura," tuturnya. 

"Dan dilakukan dengan berbagai cara yang kreatif, misalkan dengan menyebar potongan-potongan poster dan video, yang dishare melalui berbagai saluran media sosial dan grup-grup WA (WhatsApp), atau dirilis melalui media cetak dan elektronik," kata Adi. 

Disamping harus kreatif, Pemkot Surabaya juga perlu melibatkan semua stakeholder di Surabaya untuk turut mensosialisasikan Perwali PSBB, jangan sampai menerapkan peraturan saja tapi masyarakat tidak mendapat penjelasan apapun. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Sanksi

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Selain itu juga perlu juga dijelaskan sanksi-sanksi bagi masyarakat pelanggar PSBB. Mulai sanksi teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah untuk menghentikan pelanggaran, sampai pencabutan ijin. Law enforcement atau penindakan hukum adalah salah satu pembeda, antara situasi sebelum dan setelah diterapkan PSBB

"Masyarakat perlu mendapat penjelasan, apa itu PSBB berdasar Perwali 16 tahun 2020? Mulai kapan berlangsung penerapan PSBB, sampai kapan? Apa saja hak dan kewajiban masyarakat? Bagaimana kebijakan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dasar?" tanya Adi.

Dalam sosialisasi, juga perlu ditekankan tiga kata kunci di masa pendemi Covid-19: tetap di rumah (stay at home), pakai masker, dan jaga jarak (social distancing dan physical distancing). Itu adalah hal praktis yang bisa dilakukan tiap individu dan keluarga.

"Keberhasilan PSBB ini selain karena kerja keras pemerintah, segenap tenaga medis dan aparatur keamanan. Juga keberhasilan PSBB harus ditopang partisipasi publik, dalam bentuk ketaatan warga masyarakat. Tanpa partisipasi publik, tanpa ketaatan warga masyarakat, mustahil PSBB berhasil menghentikan pendemi Covid-19," tegas politisi PDIP tersebut.

Jika Pemerintah kota Surabaya ingin PSBB berhasil dilaksanakan dalam rangka pemutusan penyebaran Covid-19. Maka penuhilah hak informasi masyarakat untuk mengantisipasi segala persoalan yang terjadi selama PSBB diberlakukan mulai 28 April sampai 11 Mei 2020.

"Prinsipnya, sosialisasi adalah pemenuhan hak informasi, sesuatu yang sangat mendasar bagi masyarakat. Masyarakat berhak tahu dan tersadar, kebijakan apa yang sedang ditempuh Pemerintah Kota Surabaya dengan tujuan menghentikan penyebaran virus Corona COVID-19," ujar Adi. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya