Kebijakan KAI Daop 7 Madiun untuk Kereta Api Lokal dari Surabaya yang Melintasi Jombang

PT KAI Daop 7 Madiun melakukan ini untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait pencegahan Corona Covid-19

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mei 2020, 17:30 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2020, 17:30 WIB
Kereta Api
Ilustrasi perlintasan kereta api.

Liputan6.com, Surabaya PT KAI Daop 7 Madiun menerapkan perjalanan kereta api lokal dari Surabaya yang melintasi wilayah Kabupaten Jombang, Jatim, hanya berhenti di Stasiun Jombang. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Corona Covid-19 sekaligus menindaklanjuti surat permohonan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Agus Purnomo selaku Koordinator Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Jombang.

“Mulai 8 sampai 31 Mei 2020, perjalanan kereta api lokal yang melintasi wilayah Kabupaten Jombang tidak berhenti di Stasiun Curahmalang, Sumobito, Peterongan, dan Sembung,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (8/5/2020).

Ia menyebutkan kereta api lokal yang tidak berhenti di empat stasiun itu terdiri dari KA 440 menjadi 440a (Doho) relasi Kertosono - Surabaya datang di Jombang 07.45, berangkat 07.57 WIB. KA 445 menjadi 445a (Doho) relasi Surabaya - Kertosono datang di Jombang 19.39 WIB, berangkat 19.45 WIB. Lalu, KA 481 menjadi 481a (KRD) Surabaya - Kertosono datang di Jombang 10.33 WIB, berangkat 10.40 WIB. KA 482 menjadi 482a (KRD) relasi Kertosono - Surabaya datang di Jombang 05.01 WIB, berangkat 05.05 WIB.

Ada juga KA 483 menjadi 483a (KRD) Surabaya - Kertosono datang di Jombang 22.42 WIB, berangkat 22.48 WIB. Dan, KA 482 menjadi 482a (KRD) relasi Kertosono - Surabaya datang di Jombang 15.27 WIB, berangkat 15.38 WIB.

“Kami mohon maaf kepada penumpang atas ketidaknyamaan pelayanan, tetapi PT KAI Daop 7 Madiun melakukan ini untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait pencegahan Corona Covid-19,” ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya