Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Jember menutup seluruh pasar tradisional dan mal di Kabupaten Jember, Jawa Timur selama sepekan. Penutupan pasar tradisional dan mal untuk menekan jumlah kasus Corona virus disease (COVID-19) yang diberlakukan sejak Sabtu hingga Jumat, 29 Mei 2020.
"Pemkab Jember mengambil kebijakan untuk mencegah terjadinya risiko penularan infeksi virus Corona karena banyaknya orang di pasar dan mal," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jember Gatot Triyono di Jember.
Dia menuturkan, terjadi peningkatan signifikan terhadap jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Jember dan peta persebaran oleh virus Sars-CoV-2 yang sebabkan COVID-19 tersebut juga semakin meluas.
Advertisement
Baca Juga
"Hingga 22 Mei 2020, jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 25 orang yang berada di 19 desa/kelurahan di 17 kecamatan atau lebih separuh dari jumlah kecamatan di Kabupaten Jember, bahkan dua orang meninggal dunia," ujar dia.
Jumlah data pasien dalam pengawasan (PDP) terkait Corona COVID-19 lebih banyak yakni mencapai 143 orang dan masih ada 242 orang orang dalam pantauan (ODP) yang dipantau, serta ada 1.162 orang dengan risiko (ODR) yang masih dipantau yang tersebar di 31 kecamatan di Jember.
"Di sisi lain, masyarakat menunjukkan kondisi riskan penularan dan penyebaran virus yang berbahaya. Fenomena masyarakat itu terlihat di mal atau pusat perbelanjaan dan pasar tradisional," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Beberapa Langkah Pencegahan
Ia menuturkan, pencegahan itu dilakukan dengan mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pengelola mal atau pusat perbelanjaan dan pengelola pasar tradisional.
Dalam SE tertanggal 22 Mei 2020, Bupati Jember Faida mengeluarkan instruksi kepada pengelola pusat perbelanjaan dan pasar tradisional untuk melakukan beberapa langkah pencegahan yakni:
Pertama, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar tradisional menerapkan physical distancing atau jaga jarak dalam alur pelayanan untuk mencegah penularan infeksi COVID-19.
Kedua, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar tradisional sosialisasi dan penyuluhan kepada karyawan dan pengunjung terhadap gejala, tanda, dan cara pencegahan penularan infeksi COVID-19.
Ketiga, menutup sementara pusat perbelanjaan dan pasar tradisional selama Idul Fitri sampai tujuh hari setelah lebaran, mulai tanggal 23 sampai 29 Mei 2020.
Keempat, selama penutupan, pusat perbelanjaan dan pasar tradisional dilakukan pembersihan atau penyemprotan disinfektan. "Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap surat edaran tersebut sesuai dengan perkembangan penyebaran virus Corona di Jember,"Â kata dia.
Advertisement