Polda Jatim Bersama Dishub Surabaya Atur Kanalisasi Sepeda

Polda Jatim akan rapat membahas rencana penerapanan kembali kawasan tertib physical distancing di Surabaya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 02 Jul 2020, 20:28 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2020, 20:28 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Jalan MERR IIC Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim bersama Dinas Perhubungan Surabaya mengatur kanalisasi (jalur yang sudah ditentukan) sepeda untuk menghadapi banyaknya pesepeda di Surabaya, Jawa Timur.

"Sudah kami rapatkan sama pihak Polrestabes sama Dinas Perhubungan sudah diatur kanalisasi untuk sepeda di Kota Surabaya," ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan, Kamis, (2/7/2020).

Ia mengatakan, pihaknya malam ini akan rapat membahas rencana penerapanan kembali kawasan tertib physical distancing di Surabaya. 

"Mulai besok malam rencana kita terapkan, ini masih informasi awal. Nanti malam baru kita rapatkan," tutur dia. 

Rencana ini, kata Budi, untuk membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19. Lantaran, jumlah masyarakat yang terpapar COVID-19 di Surabaya semakin bertambah setiap hari.

"Alasannya karena kami harus memutus tali rantai penularan COVID-19, yang bersepeda berkerumun sudah diimbau berkali-kali, apa lagi sekarang bukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Tapi ini baru rencana, belum diputuskan. Rencana tiga titik, nanti malam baru dirapatkan. Besok disampaikan resmi," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Polda Jatim Rencana Terapkan Kawasan Physical Distancing

Budi menyebut ada sejumlah opsi jalanan mana saja yang akan ditutup untuk segala aktivitas, misalnya Jalan Tunjungan, Jalan Darmo hingga Jalan Pandegiling. Pilihan ini dengan pertimbangan tingkat keramainan jalanan tersebut oleh kerumunan masyarakat. 

"Besok diinformasikan lengkapnya, Rencananya jalan Darmo, Tunjungan, Pandegiling dibikin lagi kawasan physical distancing, rencana mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB pagi," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya