Liputan6.com, Jakarta - DPRD Kabupaten Jember menggelar rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama di DPRD setempat pada Rabu, 23 Juli 2020.
Sidang berlangsung selama empat jam sejak pukul 11.00 WIB-15.00 WIB memutuskan sepakat untuk memberhentikan Bupati Jember Faida dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat.
"Keberadaan bupati sudah tidak diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat," ujar Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, seperti dikutip dari Antara, ditulis Kamis, (23/7/2020).
Advertisement
Ia menilai, hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut dari dua hak yang sudah dilakukan oleh DPRD Jember antara lain hak interpelasi dan hak angket sesuai dengan aturan. Bahkan rekomendasi dewan dalam dua hak itu diabaikan oleh Bupati Faida.
"Kami menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan," tutur dia.
Politikus PKB Jember itu mengatakan, DPRD secara administratif tidak bisa memberhentikan bupati, tetapi yang bisa dilakukan adalah pemakzulan atau pemecatan secara politik.
"Yang bisa memecat bupati adalah Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung, Kami akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung, sehingga kami akan meminta fatwa MA terkait keputusan paripurna itu," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Bupati Jember Tak Hadir
Sementara itu, Bupati Jember Faida tidak hadir dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat, tetapi mengirimkan jawaban secara tertulis pendapatnya perihal usul hak menyatakan pendapat DPRD Jember sebanyak 21 halaman.
Dalam surat jawaban itu, ada tiga poin yang disampaikan Faida yakni perihal konsekuensi hasil rapat koordinasi dan asistensi (mediasi) penyelesaian permasalahan pemerintahan di Jember yang melibatkan kepala daerah dan DPRD, pemenuhan aspek prosedural/aspek formil usul hak menyatakan pendapat oleh DPRD Jember, dan pendapat Bupati Jember perihal materi yang menjadi alasan pengajuan hak menyatakan pendapat DPRD Jember.
"Hak menyatakan pendapat bukanlah hak yang sifatnya bebas, melainkan hak yang dalam pelaksanaannya terikat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur penggunaan hak tersebut," ujar dia.
Ia mengatakan, hak menyatakan pendapat diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD mengamanatkan pengusulan hak menyatakan pendapat disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit, materi dan alasan pengajuan usulan pendapat serta materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket.
"Surat DPRD Jember yang kami terima tak memiliki lampiran dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat seperti yang diatur dalam aturan tersebut," ujarnya.
Dalam surat jawaban tersebut, Faida mengaku telah melakukan semua rekomendasi Mendagri dengan mencabut belasan keputusan bupati dan mengembalikan para pejabat yang dilakukan pengangkaran dalam jabatan pada 3 Januari 2018.
Advertisement