Ratusan Pekerja Seni di Surabaya Minta Perwali 33/2020 Dicabut

Pekerja seni dan hiburan menilai Perwali 33/2020 membatasi aktivitas kerjanya.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Agu 2020, 15:49 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2020, 15:49 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Jalan MERR IIC Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan pekerja seni dan hiburan kembali demonstrasi pada Rabu, (5/8/2020) di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, meminta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pedoman Normal Baru dicabut.

"Kami minta Perwali 33/2020 dicabut atau direvisi," ujar Ketua Aliansi Pekerja Seni (APS) Surabaya, Java Angkasa saat berorasi di Balai Kota Surabaya, seperti dikutip dari Antara.

Mereka mendatangi Balai Kota dengan membawa spanduk dan poster keluh kesahnya dan meminta Wali kota Surabaya Tri Rismaharini segera mencabut Perwali 33/2020 yang dianggap membatasi aktivitas kerjanya. Akibatnya banyak di antara mereka tidak bisa menghidupi diri mereka sendiri apalagi menghidupi keluarganya.

Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2020 merupakan perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya.

Aliansi Pekerja Seni Surabaya sendiri merupakan gabungan dari pekerja seni tradisional, rias kemanten dan biduan dangdut.

Hanya saja, lanjut Java, pihaknya kecewa karena demonstrasi untuk kedua kalinya ini tidak ditemui Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma).

"Kami akan beristirahat 2-3 hari, dan bergerak lagi dengan massa lebih besar," tutur dia.

Tak hanya itu, kata dia, massa juga kecewa karena belum mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak Pemerintah Kota Surabaya terkait tuntutannya.

"Yang jelas hari ini tidak ada keputusan apapun. Ini tidak sesuai dengan harapan kami," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Bakal Disampaikan kepada Wali Kota Risma

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Java juga menginginkan agar wali kota bersedia mengeluarkan surat edaran untuk memberikan izin menggelar acara hajatan dan hiburan sampai ke tingkat RT/RW.

Hal ini perlu dilakukan agar para pekerja seni Surabaya bisa kembali beraktivitas dan mencari uang dari kemampuan mereka. 

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Kota Surabaya Irvan Widiyanto mengatakan tuntutan dari massa akan segera disampaikan ke Wali Kota Surabaya. 

"Ya nanti tuntutan dan keinginan mereka akan kami sampaikan ke Wali Kota Surabaya," ujar Irvan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya