Layang-Layang Kembali Jadi Penyebab Listrik Padam di Sebagian Madura

Tim PLN menangani pemadaman ini sehingga sekitar pukul 17.56 WIB, sistem telah kembali normal.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 10 Okt 2020, 19:38 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2020, 19:38 WIB
(Foto:Dok PLN)
Tim PLN Jawa Timur kembali menemukan layang-layang yang menyangkut pada penghantar 150 kV Ujung-Bangkalan. (Foto: Dok PLN)

Liputan6.com, Surabaya - Tim PLN Jawa Timur kembali menemukan layang-layang yang menyangkut pada penghantar 150 kV Ujung-Bangkalan yang menyebabkan Gardu Induk Sumenep, Pamekasan dan Guluk-Guluk padam pada pukul 14.56 WIB, Sabtu (10/10/2020).

"Tim Unit Induk Transmisi JBTB telah berhasil mengevakuasi layang - layang yang menjadi penyebab terjadinya padam di sebagian wilayah Madura," ujar Senior Manager General Affairs PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Rasyid Naja. 

Dia mengatakan, timnya dengan sigap menangani pemadaman ini sehingga sekitar pukul 17.56 WIB, sistem telah kembali normal. Beban puncak Madura yang mencapai 270 MW kembali dapat disupplay penuh dan resiko pemadaman lebih luas dapat dihindarkan. 

"Kami laporkan bahwa dengan respon cepat Tim PLN UP3 Pamekasan, pada pukul 18.11 WIB sudah tidak ada lagi pelanggan terdampak padam," kata dia. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


PLN Minta Maaf

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Tim PLN Jawa Timur kembali menemukan layang-layang yang menyangkut pada penghantar 150 kV Ujung-Bangkalan. (Foto: Dok PLN)

Dia juga memohon maaf atas ketidaknyamanannya, semoga hal ini tidak akan terjadi lagi ke depan. Pihaknya juga tidak pernah bosan untuk menyampaikan dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik. 

"Kami sampaikan jangan bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik, sebab selain dapat menyebabkan gangguan pada pasokan tenaga listrik, berpotensi bahaya bagi keselamatan masyarakat dan dapat terancam hukuman pidana sesuai dengan pasal 188 KUHP juncto pasal 408 KUHP juncto pasal 409 KUHP," ujarnya. 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya