Hari Pahlawan, Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB Selama November 2020

Plt Kepala BPKPD, Rachmad Basari mengatakan, pembebasan denda PBB berlaku selama sebulan, yaitu mulai 1-30 November 2020 untuk sambut Hari Pahlawan.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Nov 2020, 17:30 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2020, 17:30 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Balai Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) membebaskan atau menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah ini untuk menyambut Hari Pahlawan pada 10 November 2020.

Pembebasan denda tersebut, sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada masyarakat Kota Surabaya tahun 2020 dalam rangka Hari Pahlawan.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Rachmad Basari mengatakan, pembebasan denda itu berlaku selama sebulan, yaitu mulai 1-30 November 2020. Berdasarkan data yang dimilikinya, tunggakan denda itu sejak 1994-2020.

"Jadi, ada dendanya itu yang belum dibayar sejak tahun 1994, makanya ini kesempatan untuk membayarnya, karena dendanya sudah dihapuskan atau dibebaskan," kata dia, seperti dikutip dari laman Surabaya.go,id, ditulis Senin (9/11/2020).

Sebenarnya, lanjut dia, pembebasan denda itu sudah berkali-kali dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Salah satunya ketika peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) dan termasuk pula pada saat peringatan Hari Pahlawan. "Apalagi ini dalam kondisi pandemi COVID-19, sehingga program ini kami lanjutnya," kata dia.

Menurut Basari, program ini penting untuk dilanjutkan karena pada saat pandemi COVID-19 ini, semua sektor ikut terdampak. Dari situ, Pemkot Surabaya memberikan stimulan dalam upaya membantu masyarakat berupa pembebasan denda PBB.

"Kondisi ini terjadi hampir semua negara. Tentunya tidak ada yang bisa menduga terjadinya wabah global ini. Jadi, kami terus lakukan program ini untuk membantu warga," kata dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Ada Beberapa Aturan yang Diperhatikan

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Balai Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Tidak hanya itu, untuk memberlakukan pembebasan denda PBB, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan. Salah satu aturan tersebut yakni memberlakukan pembebasan pada momen-momen tertentu, termasuk peringatan atau perayaan hari tertentu.

"Karena secara aturan diperbolehkan pada momen tertentu, akhirnya itu salah satu acuannya. Apalagi uang yang dari masyarakat itu kita kembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program-program atau pembangunan-pembangunan," tutur dia.

Oleh karena itu, ia berharap program pembebasan atau penghapusan denda PBB ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Surabaya.

Sebab, jika periode program ini berakhir pada 30 November, tepat 1 Desember 2020, denda itu tetap harus dibayarkan sesuai aturan semula.

"Ayo warga Surabaya manfaatkan sebaik mungkin pembebasan denda PBB ini. Masih ada beberapa minggu ke depan hingga akhir bulan ini, jadi ayo segera urus PBB-nya," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya