Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa enggan berkomentar terkait surat usulan pemberhentian Bupati Jember Faidah yang ditandatanganinya dan telah dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 7 Juli 2020.
Sebelumnya, surat usulan pemberhentian Bupati Jember tersebut beredar luas di media dosial pada November 2020.
Kepada sejumlah wartawan, Gubernur Khofifah mengakhiri penjelasannya tentang kunjungannya di Kabupaten Jember. "Gitu ya teman-teman, terima kasih semuanya," katanya, Minggu, 15 November 2020, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Khofifah memilih meninggalkan sejumlah wartawan yang sudah menunggunya untuk wawancara, baik di Kantor RRI Jember maupun Kantor Bank Indonesia Jember, meskipun sejumlah wartawan tetap melontarkan pertanyaan seputar kondisi Jember.
Bukan sekali ini saja Khofifah menghindari berkomentar soal surat usulan pemberhentian Bupati Jember Faida. Dalam beberapa kali kesempatan awak media juga sempat menanyakan hal itu, tetapi tidak pernah mendapatkan jawaban dari mantan Menteri Sosial itu.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putera yang juga berada di Jember mengatakan surat yang beredar luas terkait usulan pemberian sanksi berupa pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember adalah benar surat Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang ditujukan kepada Mendagri.
"Surat Gubernur Jatim itu perihal hasil evaluasi tindak lanjut surat Mendagri Nomor 700/12429/SJ dan Permasalahan Penyusunan APBD tahun 2020 Jember tertanggal 7 Juli 2020 berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jatim," katanya usai acara gowes di Kantor Bank Indonesia Jember.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Surat Tidak Bocor
Pada bagian akhir surat tersebut, saran Gubernur Jatim tertulis "Sehubungan dengan hal tersebut layak kepada Bupati Jember (Sdr. dr. Faida, MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai Bupati Jember sesuai pasal 78 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah".
Ia juga mengklarifikasi surat Gubernur Jatim itu tidak bocor karena surat tersebut sudah dikirimkan pada Juli 2020 dan baru beredar luas di masyarakat pada November 2020.
"Surat itu dikirim pada Juli lalu. Kalau bocor, Ibu Gubernur Jatim belum mengirim surat itu, tetapi sudah diketahui publik dan kalau sekarang tidak masalah dikonsumsi oleh masyarakat," katanya.
Kendati demikian, lanjut dia, jawaban Mendagri atas surat tersebut belum diterima oleh Pemprov Jatim, sehingga pihaknya hanya sebatas menunggu karena hal itu kewenangannya di Mendagri.
"Semua rekomendasi Mendagri sudah ditindaklanjuti oleh Ibu Gubernur seperti sanksi pemberhentian hak keuangan Bupati Jember, namun sampai saat ini tidak ada jawaban dan kami tidak punya kewenangan untuk memprosesnya lebih lanjut," ujarnya.
Advertisement